Lensapapua – Setiap kepala daerah wajib untuk melaksanakan amanat sebagai kepatutan terhadap berbagai aturan, sebagaimana tercantum dalam salah satu kewajiban kepala daerah, yaitu Bupati Sorong dan DPRD setempat, dalam sidang istimewa DPRD yang berlangsung saat ini.
Demikian disampaikan anggota Fraksi Partai Golkar Max Izaak Fonataba, SE, M.Si, dalam menyampaikan pendapat akhir fraksi, Rabu (3/9).
Bertitik tolak pada aturan-aturan yang mengatur tentang Keuangan Negara, dan aturan tentang Perolehan dan Pemanfaatan Keuangan Negara serta Laporan Pertanggungjawaban Keuangan, yang antara lain adalah Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Serta, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kepada Pemerintah, laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD, dan informasi laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada masyarakat.
Dengan memperhatikan aturan-aturan tersebut, maka Fraksi Partai Golkar telah memperhatikan dan mempelajari Laporan Hasil Badan Pemeriksa Keuangan RI terhadap Laporan Hasil Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kabupaten Sorong tahun anggaran 2013, yang disampaikan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Barat kepada DPRD Kabupaten Sorong pada sidang ini.
Fraksi Partai Golongan Karya menilai bahwa pelaksanaan APBD Kabupaten Sorong tahun anggaran 2013 telah dapat melaksanakan dengan penuh tanggungjawab, sebagaimana yang telah terjabarkan melalui Laporan Neraca, Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Arus Kas Pemkab Sorong tahun 2013.
Pelaksanaan Keuangan Daerah secara baik ini, dapat terlihat dari adanya Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang semakin baik, terhadap penyusunan dan penetapan APBD dan APBD Perubahan, Penatausahaan Aset Daerah, adanya kesesuaian penganggaran dan realisasi belanja, adanya kontrol yang lebih baik lagi terhadap pelaksanaan program-program pembangunan, serta adanya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Hal inilah, menurut Fraksi Partai Golkar, menunjukkan adanya usaha dan upaya oleh Bupati dan DPRD Kabupaten Sorong, seluruh pemangku jabatan yang ada di daerah ini, untuk memperbaiki kinerja, dan seluruh pertanggungjawaban kinerja keuangan secara baik, benar, transparan,“Dan ini dibuktikan dengan adanya penilaian dalam memperoleh opini wajar tanpa pengecualian,” katanya.
Sementara Fraksi Partai Demokrat melalui juru bicaranya Yeremias Su dalam menyampaikan pendapat akhir fraksinya menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Bupati Sorong Dr. Drs. Stepanus Malak, M.Si dan jajarannya dalam upaya penyajian Laporan Pengelolaan dan Pertanggunjawaban Keuangan Negara.
Karena berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI-Perwakilan Provinsi Papua Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sorong tahun anggaran 2013, dengan Nomor 02.A/LHP/XIX. MAN/07/2014 Tanggal 7 Juli 2014 menyatakan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
“Artinya, Laporan Keuangan Pemkab Sorong tahun anggaran 2013 telah menyelenggarakan prinsip akuntabilitas sesuai dengan standar akutansi pemerintah. Mudah-mudahan hal ini akan memotivasi semangat kita semua untuk lebih giat bekerja dalam mempertahankan prestasi yang telah dicapai,” katanya.
Menurut pemikiran Fraksi Partai Demokrat, makna sesungguhnya dari Pasal 184 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 seperti yang telah kami sampaikan di atas adalah merupakan upaya untuk mengoptimalisasikan fungsi DPRD.
Karena di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sorong terdiri atas Laporan Hasil Pemeriksaan atas Keuangan, Laporan Keuangan atas Sistem pengendalian Intern, Laporan Pemeriksaan atas Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Mencermati Badan Anggaran DPRD terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sorong Tahun Anggaran 2013 yang disampaikan pada rapat pleno II, maka Fraksi Partai Demokrat menyampaikan pokok-pokok pikiran.
Di antaranya, berdasarkan Hasil Audit BPK RI, bahwa pengelolaan keuangan Pemkab Sorong telah dilakukan secara transparan, dapat dipercaya, dan bebas dari salah saji yang mendasar.
“Terkait hal itu, Pemkab Sorong harus mampu membuktikan bahwa, opini wajar tanpa pengecualian pantas diberikan oleh BPK RI dalam pelaksanaan APBD tahun anggaran 2013,” ucapnya.
Dengan prestasi yang dicapai ini, kiranya dijadikan sebagai momentum kebangkitan Pemerintah Kabupaten Sorong untuk menunjukkan eksistensinya sebagai kabupaten induk dan menjadi contoh dari kabupaten/kota yang dimekarkan, dan kami berharap prestasi ini terus dipertahankan.
“Begitu pula dengan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang masih terdapat kelemahan, kami harapkan mendapat perhatian serius untuk segera ditindaklanjuti dan dilakukan perbaikan,” kata pendapat akhir Fraksi Partai Demokrat melalui juru bicaranya Yeremis Su. (rim/Red)