Lensapapua- Ada 3 bidang umum tugas pemerintah daerah dalam tugas kepemerintahan,yakni tugas dalam pemerintahan,tugas pembangunan dan tugas pelayanan kemasyarakatan. Kata Bupati Tambrauw Gabriel Asem SE.M,Si. Minggu 29/6.
Tugas tersebut harus dijalankan secara bersamaan sehingga apa yang diharapkan masyarakat, bisa mendapatkan pelayanan yang baik. Ujarnya dalam jumpa Pers yang dilaksanakan di Hotel Meridien.Minggu 29/6.
Untuk lebih mendekatkan pelayanan terhadap masyarakat yang ada,maka ada beberapa strategi dan prioritas pemerintah daerah Kabupaten Tambrauw yang dilakukan yakni,membangun Infrastruktur dasar,agar pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan,pelayanan terhadap masyarakat dapat berjalan dengan baik dan lancar.Dan masyarakat pun dapat menikmatinya secara merata. Jelas Bupati.
Melihat wilayah Kabupaten Tambrauw yang cukup luas,tentu sangat dibutuhkan pemekaran Distrik dan Kampung,demi peningkatan pelayanan terhadap masyarakat itu sendiri.
Oleh Karena itu sebelum pemekaran Distrik maupun pemekaran Kampung,Dan sebelum Undang-Undang Nomor 56 direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2013,jumlah Kampung ada 52 dan 7 Distrik.Kemudian lahir UU Nomor 14 tahun 2014 dengan bergabungnya 5 Distrik tambahan menjadi 12 Distrik, 84 Kampung.Terangnya.
Kemudian menanggapi usulan masyarakat yang meminta agar dilakukan pemekaran Distrik dan Kampung,Maka pemerintah daerah melakukan pemekaran kembali melalui Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tambrauw Nomor 17 tahun 2013 dan PERDA 18 tahun 2013.Dan PERDA Nomor 1 dan Nomor 2 tahun 2014.Jelas Bupati.
Olehnya itu sesuai dengan PERDA tersebut masing-masing kita mekarkanlah Kampung yang ada dengan total 126 Kampung dan 17 Distrik tambahan.Hal ini sudah mendapat persetujuan dari pemerintah provinsi Papua Barat,dan untuk sementara ini masih dilanjutkan lagi ke bagian pemerintahan umum pusat untuk meregistrasi Kode wilayah,dan dalam waktu dekat atau setelah PilPres Kode wilayah tersebut sudah dikeluarkan. Terangnya. (Red)