Pemkab Sorong Bayarkan Ganti Rugi Pada Tiga Lokasi Yang Terkena Dampak Pembangunan

banner 120x600
banner 468x60

Pembayaran ganti rugi

Lensapapua– Bupati Sorong melalui Sekda Dr. Ir. Albertho H. Solossa, M.Si yang didampingi Kepala BPKAD Dr. Johny Kamuru, SH, M.Si dan Kadis Perhubkominfo diwakili Sekretaris Alexander Tuange, SE melakukan  pembayaran ganti rugi  secara simbolis kepada warga pada tiga lokasi yang terkena dampak pembangunan.

banner 325x300

Ketiga lokasi tersebut,  yakni ada  lokasi simpang enam yang merupakan pembukaan areal jalan baru menuju Bandara Segun, serta   Jalan Belibis Distrik Aimas, dimana pada  lokasi tersebut ada pembukaan akses  jalan baru, sedangkan  warga yang ada di Kampung Klawoton  yang terkena dampak pembangunan Bandara Internasional Segun.

Dihadapan warga yang menerima ganti rugi tersebut, Sekda Kabupaten Sorong mengatakan, dengan keterbatasan alokasi anggaran yang tersedia dibayarkan ada yang langsung lunas, bahkan juga ada yang akan direalisasikan lagi melalui anggaran tahun 2015 mendatang, ujarnya di Aimas, Kamis (11/12).

Sementara itu Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Johny Kamuru menambahkan, terkait dengan pembayaran ganti rugi pada ketiga lokasi dimaksud agar perlu adanya koordinasi yang baik antara warga dengan pemda setempat dalam rangka mendukung visi misi Bupati Sorong.

Menurutnya, apa yang telah disiapkan melalui anggaran yang ada agar warga bisa menerimanya. Jika ada yang belum terselesaikan maka bisa dilanjutkan tahun berikutnya.

Sesuai data yang diterima media ini menyebutkan bahwa jumlah anggaran yang dibayarkan sebagai kompensasi ganti rugi lahan warga tersebut sebanyak Rp 1.477.219.000.

Dari jumlah dana sebesar itu  yang dibayarkan kepada  64 kepala keluarga Kampung Klawoton, dengan total yang drealisasikan sebesar Rp 640 juta, sedangkan sisanya dibayarkan kepada warga yang berlokasi di simpang enam dan Jalan Belibis Aimas.

Ganti rugi untuk warga Klawoton secara umum ada  sebanyak 170 kepala keluarga,  dimana pada pembayaran pertama yang telah dilakukan sebelumnya ada 26 kepala keluarga merupakan masyarakat transmigrasi lokasl, 28 kepala keluarga merupakan transmigrasi campuran yang direlokasikan dari Kampung Klawoton Distrik Segun  ke Kampung Klawoton Baru tepatnya di kilometer 20  Distrik Moi Segin.

Jadi masih ada sekitar 52 kepala keluarga yang belum menyampaikan berkas klaim ganti rugi  untuk diproses pada tahun 2015 mendatang.

Salah satu penerima ganti rugi yang enggan dimediakan namanya, menuturkan dengan adanya dana yang diterimanya tersebut akan dimanfaatkan sebaik-baiknya. Apalagi menjelang hari raya Natal sangat terbantu dalam memenuhi kebutuhan keluarganya nanti, katanya.  (rim/Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.