Lensapapua – Anggota DPRD Papua Barat Chairil Djafar, SE, M.Si mengatakan, dengan ditertibkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa, dimana dalam rangka pemberdayaan masyarakat desa (kampung) itu sudah menjadi komitmen nasional.
“Desa akan diberikan perhatian lebih karena sesuai dengan kebijakan besar pemerintah, siapapun yang terpilih sebagai presiden akan memiliki komitmen yang kuat untuk membangun masyarakat desa dengan ketersediaan meningkatkan pemberdayaan kampung,” katanya di Aimas, Sabtu (5/7).
Ia mencontohkan, seperti kegiatan pelatihan komputer bagi aparat kampung yang dilakukan saat ini dimulai dari rencana jangka menengah kampung dan rencana jangka panjangnya kepada penyusunan RABK (rencana anggaran dan belanja kampung) dan penyusunan peraturan kampung sebagai bagian regulasi terpenting.
Sebenarnya ada empat pendapatan kampung baik yang berasal dari dana perimbangan yang berasal dari APBD kabupaten, pendapatan asli kampung, aparat kampung boleh juga mendapatkan tunjangan serta mendapat pula fasilitas jaminan kesehatan, kata Djafar.
Semuanya harus diformalkan dalam bentuk aturan-aturan kampung. Dan itu merupakan suatu kebutuhan yang harus dilakukan melalui formulasi yang tepat, salah satunya melalui pelatihan komputer seperti ini.(rim/Red)