Pelayanan Terhadap Masyarakat Sebagai Wujud Pengaplikasian Tugas Dan Tanggungjawab

banner 120x600
banner 468x60

IMG_6636

Lensapapua– Melayani masyarakat  merupakan kewajiban,maka suka atau tidak suka harus kita laksanakan.Sebagai wujud pengaplikasian tugas dan tanggung jawab Pegawai Negeri (PNS).Demikian disampaikan Bupati Sorong melalui wakil Bupati Sorong Suko Hardjono S.Sos.M.Si.Sabtu 5/4.

banner 325x300

Jika kita melayani masyarakat dengan kerinduan, maka akan mengekspresikan keinginan, dan harapan hati kita di dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab serta

merupakan komitmen dari para peserta itu sendiri setelah menjadi pegawai negeri sipil sebagai janji di dalam melaksanakan tugas.Ujarnya.

Ia menambahkan dan sedikit mengulas terhadap perubahan yang ada  dimana setiap PNS  dihadapkan dengan Undang-Undang, yakni UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Di dalam salah satu butir UU tersebut menyebutkan bahwa yang dulu batas usia pensiun PNS 56 tahun, maka dengan adanya Undang-Undang yang baru tersebut maka usia pensiun PNS menjadi 58 tahun. “Aturan yang baru tersebut mulai berlaku Januari 2014 ini,”  ujar Suka Hardjono.

Hal ini merupakan program nasional yang harus kita syukuri dimana bagi peserta CPNS kategori satu  yang saat ini barusan selesai mengikuti diklat prajabatan, di mana ada beberapa orang yang tinggal beberapa tahun lagi langsung memasuki usia pensiun, katanya. (rim/Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.