Lensapapua– Melayani masyarakat merupakan kewajiban,maka suka atau tidak suka harus kita laksanakan.Sebagai wujud pengaplikasian tugas dan tanggung jawab Pegawai Negeri (PNS).Demikian disampaikan Bupati Sorong melalui wakil Bupati Sorong Suko Hardjono S.Sos.M.Si.Sabtu 5/4.
Jika kita melayani masyarakat dengan kerinduan, maka akan mengekspresikan keinginan, dan harapan hati kita di dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab serta
merupakan komitmen dari para peserta itu sendiri setelah menjadi pegawai negeri sipil sebagai janji di dalam melaksanakan tugas.Ujarnya.
Ia menambahkan dan sedikit mengulas terhadap perubahan yang ada dimana setiap PNS dihadapkan dengan Undang-Undang, yakni UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Di dalam salah satu butir UU tersebut menyebutkan bahwa yang dulu batas usia pensiun PNS 56 tahun, maka dengan adanya Undang-Undang yang baru tersebut maka usia pensiun PNS menjadi 58 tahun. “Aturan yang baru tersebut mulai berlaku Januari 2014 ini,” ujar Suka Hardjono.
Hal ini merupakan program nasional yang harus kita syukuri dimana bagi peserta CPNS kategori satu yang saat ini barusan selesai mengikuti diklat prajabatan, di mana ada beberapa orang yang tinggal beberapa tahun lagi langsung memasuki usia pensiun, katanya. (rim/Red)