Lensapapua – Setelah melalui beberapa kali penundaan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sorong akhirnya menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada rapat pleno yang berlangsung hingga dini hari dihotel Aquaris Aimas Kabupaten Sorong.
Sekitar pukul 03.00 WIT, KPU Kabupaten Sorong mengumumkan bahwa jumlah DPT reguler yang tercatat adalah sebanyak 88.385 pemilih. Minggu (22-9/24)
DPT tersebut terdiri dari 45.428 pemilih laki-laki dan 43.113 pemilih perempuan yang tersebar di 30 distrik di Kabupaten Sorong. Penetapan ini menjadi momen penting bagi kelancaran proses pemilu mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Sorong, Frangki Duwit, dalam keterangannya usai menetapkan DPT, menyatakan bahwa proses ini mengalami kendala di luar kendali pihaknya.
“Kejadian ini memang di luar kendali kami, karena ketika kami menginput data ke sistim KPU -RI Aplikasi SIDALIH kemudian ada kendala, sehingga kami harus beberapa kali menskors dan menunda pleno,” ujar Frangki.
Meskipun sempat tertunda, KPU memastikan bahwa penetapan ini dilakukan sesuai dengan prosedur dan data yang valid. KPU Kabupaten Sorong kini bersiap untuk tahapan selanjutnya dalam proses pemilu. Pungkasnya. Red