KPID Papua Barat Kunjungi Sorong Terkait Pendirian Radio Publik Milik Daerah

banner 120x600
banner 468x60

Ketua KPID Papua Barat Agustinus Mawara

Lensapapua – Ketua KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) Papua Barat Agustinus Mawara mengatakan,  kedatangan kami ke Kabupaten Sorong untuk menyamakan pandangan rencana pendidiran radio publik (Paw Bili)  lokal milik Pemda Sorong, ujarnya, usai menemui pjs Sekda Kabupaten Sorong ML. Malagam, yang didampingi Kabid Kominfo Yulius Pabalik, Kamis (26/5).

banner 325x300

Menurutnya, pembicaraan terkait rencana pendirian radio publik ini sudah setahun yang lalu, ya setidak proses perizinannya bisa kami selesaikan dalam tahun ini juga, jelas Mawara.

Lanjut Mawara, mengingat bantuan-bantuan  peralatan radio bagi daerah perbatasan ada di Kementerian Kominfo RI dimana kami sudah lakukan komunikasi dengan kementerian tersebut, jika semua proses perizinannya  bisa diselesaikan sampai akhir tahun ini bisa diselesaikan maka jika peralatannya sudah ada setidaknya Desember ini Radio Paw Bili sudah bisa adakan siaran percobaan.

Namun demikian, jika perangkat radionya belum ada  kalau ada inisiatif dari Pemda Sorong  untuk pengadaan peralatannya sendiri malah akan lebih bagus, beber Mawara.

“Kita lebih kejar masalah perizinannya terlebih dahulu yang dikeluarkan oleh Kementerian Kominfo. Tapi kalau untuk peralatan saya kira tergantung kapan ada dananya tidak masalah, yang penting kita kantongi izinnya dulu karena prosesnya cukup lambat, dan kalau bisa kita rampungkan tahun ini,”katanya.

Dengan adanya radio publik lokal yang ada di Kabupaten Sorong ini bisa menjawab akses layanan informasi bagi daerah ini bisa terpenuhi. Ini kan amanat Undang-undang dimana lembaga penyiaran publik  secara nasional ada TVRI dan RRI, namun dalam  Undang-undang juga mengamanatkan bagi kabupaten/kota  bisa mendirikan lembaga penyiaran publik lokal seperti yang kami lakukan sekarang.

Biasanya lembaga penyiaran public lokal untuk biaya operasionalnya bisa langsung dibiayai melalui APBD setempat melalui dasar hukumnya adalah Perda (peraturan daerah).  “Walaupun Perda belum ada paling tidak ada Perbut (peraturan bupati) setempat sebagai dasar hukum legalitas dalam penggunaan anggaran nanti,”tambahnya.

Sementara itu, pjs Sekda Kabupaten Sorong ML Malagam mengatakan, pada prinsipnya kami menyambut baik dengan adanya rencana pendirian radio publik lokal. Mengingat pembahasan RAPBD Perubahan 2016 akan dilaksanakan Juni nanti maka pada kesempatan itu kita bisa masukan anggarannya  untuk dibahas di DPRD setempat bersamaan dengan  yang lainnya.

“Pada intinya, kami di Pemkab Sorong mendukung sepenuhnya. Bahkan bukan radio saja kalau bisa saluran lembaga penyiaran televisi lokal juga bisa kita miliki,” tandas Malagam. (rim/red)

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.