Lensapapua- Ketua DPRD Kabupaten Sorong Habel Yadanfle mendukung langkah kebjakan Bupati Johny Kamuru dalam menangani pandemi Covid-19 di wilayah ini, ujarnya, usai memimpin pembukaan sidang LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) Bupati Sorong tahun anggaran 2019, Rabu (13/5-2020).
Tugas kami dewan sesuai dengan fungsi, salah satunya melakukan pengawasan.
Apabila dalam pelaksanaan pemberian bantuan berupa sembako serta lainnya itu, jika ada masyarakat yang belum terima, maka kami berkewajiban untuk menyampaikan kepada bupati.
“Intinya, tugas kami dewan hanya melakukan pengawasan di lapangan apakah bantuan itu sampai ke masyarakat atau tidak. Dan apabila bantuan belum sampai pada sasarannya maka kami akan memanggil bupati untuk melakukan klarifikasi,” beber Habel utusan dari Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Sorong ini.
Bahkan sesuai instruksi dari pemerintah pusat dalam hal ini presiden maupun Mendagri, bahwa yang bertanggung jawab (memiliki kewenangan penuh) kepada masyarakat di daerah adalah para kepala daerahnya, baik gubernur, bupati dan wali kota, jelas wakil Ketua 2 DPRD Kabupaten Sorong Adam Saftle.
Jadi, kita di daerah ada tiga fungsi, baik legislasi, budgeting (anggaran) dan fungsi pengawasan. Fungsi pengawasan kami, setelah eksekutif melaksanakan tugasnya, baru ketika masa reses kami akan lakukan pengecekan kondisi riil di lapangan.
Untuk itu, Adam meminta kepada anggota dewan agar dapat memahami dengan kondisi yang kita alami saat ini. Terutama dengan adanya Covid-19 untuk oknum tertentu dari dewan agar tidak melakukan hal-hal yang menjadi kewenangan kepala daerah, karena ini dalam hal yang sangat urgensi, katanya.
“Berbagai langkah kebijakan Bupati Sorong dalam menangani Covid-19 di wilayah kerjanya itu sudah sangat tepat. Kan tidak mungkin orang sudah meninggal baru kita melakukan pertolongan, jelas Adam Syaftle dari Fraksi Partai Demokrat menambahkan. (Red/kk/2020)