Lensapapua, Otonomi Khusus segera berakhir pada tahun 2021 ini, namun keberadaannya sejak tahun 2001 hingga kini masih menyisakan pro dan kontra baik di kalangan para elit politik maupun masyarakat akar rumput.
Menyikapi hal ini, Ketua Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay Papua Barat, Paul Finsen Mayor menegaskan, pemerintah pusat harus mendengarkan aspirasi masyarakat Papua.
“Sebagaimana undang-undang otonomi khusus dulu dibentuk melalui kongres, maka jika memang akan diperpanjang sudah seharusnya dilakukan kongres lagi. Karena sesungguhnya ada beberapa hal yang belum terakomodir dalam undang-undang OTSUS. Dan pemerintah harus memfaslitasi kongres tersebut seperti yang dilakukan oleh Presiden KH. Abdurahman Wahid (Gus Dur).” Tegas Finsen Mayor.
Menurutnya, kongres yang akan digelar harus melibatkan setidaknya perwakilan seluruh suku asli Papua agar dapat diketahui dengan pasti apa dan bagaimana aspirasi masyarakat Orang Asli Papua (OAP). “Tapi yang paling penting adalah masalah hak asasi, harkat dan martabat OAP itu sendiri. Tanpa itu diakomodir dalam undang-undang OTSUS nantinya maka sama saja akan menimbulkan masalah yang sama dengan yang sudah terjadi, katanya.
Untuk itu, sambungnya, pemerintah pusat harus melakukan pendekatan dialog sebelum dilakukan kongres dimaksud sehingga pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik serta menghasilkan masukan-masukan riil dari OAP.
“Ya harus, dialog itu penting. Komunikasi itu perlu untuk mengetahui harapan dan keinginan rakyat. Dengan begitu nantinya, pemerintah akan mengetahui permasalahan pokok yang terjadi di tingkat masyarakat akar rumput.” terangnya. red