Lensapapua – Wakil Bupati Sorong Suka Hardjono, S.Sos, M.Si, mengatakan, para guru dan kepala sekolah melalui jabatan fungsionalnya ke depan untuk yang di atas golongan IVa, kenaikan pangkatnya harus melalui karya tulis yang harus diperjuangkan.
“Kepada para kepala sekolah yang baru dilantik diharapkan ikut bertanggungjawab terhadap para pendidik yang ada di lingkungan sekolahnya, dan bagaimana nasib perjuangan kenaikan pangkat yang luar biasa susahnya kalau kita tidak munculkan kreativitas, dan inovatif terhadap diri kita sendiri,” katanya, Senin (22/9).
Dengan adanya pelantikan kembali bagi para kepala sekolah dengan perubahan nomenklatur yang ada, perlu adanya hal-hal yang harus kita lakukan dengan tetap mengacu pada aturan-aturan yang ada. Kepada bapak/ibu diharapkan untuk menyosialisasikan di lingkungan sekolahnya masing-masing.
Jika hal ini tidak dilaksanakan dengan baik, maka kasihan mereka akan mengalami kendala yang sangat besar. Makanya dengan berbagai perubahan nomenklatur ini harus kita lakukan demi anak-anak dan nasib bapak/ibu kelak, yang tentu semuanya perlu dilakukan dengan baik.
Selanjutnya, dengan Undang-Undang ASN kita harus mengacu kepada sasaran kinerja pegawai yang tidak bisa ditawar-tawarkan lagi. Jadi UU Nomor 5 Tahun 2014 ini harus kita lakukan apalagi kepada para kepala sekolah harus bisa mengarahkan terhadap guru-guru yang ada. “Terutama menyangkut jam mengajarnya,” kata Wabup Suka Hardjono.
Sesuai dengan Undang-Undang ASN ada 60 persen adalah kinerja atau sasaran ukuran kerjanya, sedangkan 40 persen sisanya penilaian dari perilaku yang artinya sebagai kepala sekolah harus bisa menjadi teladan terutama bagi para guru yang ada di lingkungan kerjanya sendiri.
Setelah guru-gurunya tentu langsung kepada para anak didik. Jika syarat yang 40 persen itu tidak dilaksanakan dengan baik maka nasibnya juga tidak akan bisa diperjuangkan, katanya. (rim/Red)