banner 468x60

Kelembagaan Kawasan Ekonomi Khusus Sorong

banner 120x600
banner 468x60

Jais

Lensapapua –   Ir. Ferianto Jais, Tim Teknis Pokja Kawasan Ekonomi Khusus, Kementerian Kemaritiman, dalam paparannya mengatakan,  Dewan Nasional KEK diketuai oleh Menko Perekonomian, sesuai dengan Kepres Nomor 8 Tahun 2010, ujarnya, di Aimas, Senin (11/5).

banner 325x300

Lanjutnya, untuk Dewan Kawasan akan diketuai Gubernur Papua Barat,  wakilnya Bupati Sorong, sesuai dengan Permen Perekonomian Nomor Per-07/M.EKON/10/2011. Sedangkan administrasi kawasan yang akan ditetapkan melalui Keputusan Bupati Sorong, jelas Jais.

 Menurut Jais, perubahan peruntukkan kawasan hutan daratan di Distrik Seget (sepanjang pesisir pantai) telah disetujui dari kawasan hutan produksi, yang dikonversi HPK menjadi area penggunaan lain (APL). Luasan area perubahan kawasan yang disetujui seluas lebih kurang 1.000 hektare.

“Lokasi yang bisa digunakan sebagai kawasan industri untuk mendukung kegiatan pelabuhan disepekati di Pulau Besar Papua, dan bukan di Pulau Teleme,” paparnya.

Adapun beberapa dokumen pendukung dari Menko Bidang Perekonomian  terkait dengan pengusulan tersebut antara lain, deskripsi kegiatan (master plan), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Analisis kelayakan Eknomi dan Keuangan (Finansial), Delineasi

Kawasan KEK (data spasial) dengan skala peta yang memadai. Sesuai dengan PP Nomor 2 Tahun 2011, pengusulan KEK dapat dilakukan oleh pemda, badan usaha atau kementerian atau LPNK, tambahnya. (rim/Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.