Lensapapua – Ir. Ferianto Jais, Tim Teknis Pokja Kawasan Ekonomi Khusus, Kementerian Kemaritiman, dalam paparannya mengatakan, Dewan Nasional KEK diketuai oleh Menko Perekonomian, sesuai dengan Kepres Nomor 8 Tahun 2010, ujarnya, di Aimas, Senin (11/5).
Lanjutnya, untuk Dewan Kawasan akan diketuai Gubernur Papua Barat, wakilnya Bupati Sorong, sesuai dengan Permen Perekonomian Nomor Per-07/M.EKON/10/2011. Sedangkan administrasi kawasan yang akan ditetapkan melalui Keputusan Bupati Sorong, jelas Jais.
Menurut Jais, perubahan peruntukkan kawasan hutan daratan di Distrik Seget (sepanjang pesisir pantai) telah disetujui dari kawasan hutan produksi, yang dikonversi HPK menjadi area penggunaan lain (APL). Luasan area perubahan kawasan yang disetujui seluas lebih kurang 1.000 hektare.
“Lokasi yang bisa digunakan sebagai kawasan industri untuk mendukung kegiatan pelabuhan disepekati di Pulau Besar Papua, dan bukan di Pulau Teleme,” paparnya.
Adapun beberapa dokumen pendukung dari Menko Bidang Perekonomian terkait dengan pengusulan tersebut antara lain, deskripsi kegiatan (master plan), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Analisis kelayakan Eknomi dan Keuangan (Finansial), Delineasi
Kawasan KEK (data spasial) dengan skala peta yang memadai. Sesuai dengan PP Nomor 2 Tahun 2011, pengusulan KEK dapat dilakukan oleh pemda, badan usaha atau kementerian atau LPNK, tambahnya. (rim/Red)