Lensapapua– Kepala dinas Pendapatan daerah Kabupaten Sorong, Kalasuat, mengemukakan bahwa potensi penerimaan pajak didaerah ini cukup besar, hanya saja pelaksanaan wajib pungut pajak tidak melaksanakan tugas secara jujur. sehingga dengan adanya program penerapan alat perekam pajak online ini sangat kami dukung karena dapat menghasilkan peningkatan PAD dikabupaten Sorong, kata Kalasuat, Senin ( 18/11 )
Untuk sumber wajib pungut pajak didaerah ini ada 76 macam dengan sumber penerimaan yang berbeda-beda, seperti warung-warung makan dan 2 unit hotel yaitu hotel Aquarius dan hotel Edelweis, tetapi untuk hotel Edelweis belum dilakukan monitor karena hotel tersebut masih posisi kontrak, kata Kalasuat.
Sementara untuk target penerimaan pajak tahun 2019 sebesar Rp. 7 Miliar lebih, dan yang sudah terealisasi hingga September 2019 sudah mencapai 10 Miliar lebih, sudah melampaui target, dan wajib pungut ini dilakukan secara manual. beber Kalasuat.
Untuk retribusi Parkir kata Kalasuat, sudah dilaksanakan wajib pungut sejak bulan Juni tahun 2018 lalu, dan hingga Oktober 2019 ini capaian kami sudah mencapai 38, 9 juta ditiga titik yakni didepan tangguh Mart, Toko Top Senyum dan Pasar pagi.
Dan untuk penarikan retribusi disekitaran Alun-alun serta toko-toko yang ada, sampai saat ini belum kami lakukan, karena kami masih butuh koordinasi secara baik, kami masih mencari pola bagaimana melakukan pembenahan sarana dan prasarana, jalan penghubung, sehingga masyarakat dapat menggunakannya secara baik pula, kata Kalasuat. red