Lensapapua – Ketua tim pemateri dari BPKP Perwakilan Papua Barat Marthinus Tonapa, SE, MM, mengungkapkan terkait dengan bimtek pengelolaan keuangan desa, Kabupaten Sorong termasuk yang paling pertama laksanakan kegiatan itu di wilayah kerjanya.
“Sampai sekarangpun secara umum di Papua dan Papua Barat belum mendapatkan dana desa yang kucurannya dari APBN, dan sebelumnya tidak ada,” katanya di Sorong, Jum’at (17/4) petang.
Namun, yang diharapkan sekarang desa harus memiliki anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) memang yang selama ini mereka tidak pernah tahu.
Materi yang kita berikan, yakni terkait dengan tata cara APBDes, dan setelah ini kita akan bimbingan teknis penatausahaan dana desa. Hal itu tergantung Kabupaten Sorong sebagai pelaksana, pinta Marthinus.
“Lanjut Marthinus, kemarin juga teman kita sudah sampaikan materi yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi merupakan berbagai hal larangan supaya tidak terjadi tindakan yang tidak kita harapkan bersama.”
Secara spesifik yang harus dilakukan oleh aparat desa dan pada prinsipnya pengelolaan keuangan desa sama dengan pengelolaan keuangan negara. Artinya, tetap mengacu kepada berbagai peraturan yang berlaku, dan khusus pengelolaan keuangan desa ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Keuangan Desa.
“Kapasitas pemerintah daerah pada umumnya hanya sebagai fasilitator. Hal ini untuk memproses pencaoran dana dari atau masuk ke rekening kas daerah,” pintanya.
Jadi setelah 7 hari hari sampai di kas daerah, dan langsung ditransfer ke rekening kas desa setelah memasukan persyaratan-persyaratan yang telah diamanatkan dalam peraturan tersebut. (rim/Red)