JOB Pertamina-PetroChina Salawati Hearing Bersama Marga Banlol Dan Marga Lainnya Di Pulau Salawati

Suasana hearing di JOB Salawati. Dok/red
Suasana hearing di JOB Salawati. Dok/red
banner 120x600
banner 468x60
Suasana hearing di JOB Salawati. Dok/red
Suasana hearing di JOB Salawati. Dok/red

Lensapapua, Menindaklanjuti pemalangan terhadap Joint Operating Body (JOB) Pertamina-PetroChina Salawati olehMarga Banlol beberapa waktu lalu, pihak manajemen JOB Pertamina-PetroChina Salawati mengundang keluarga besar marga ini serta sejumlah marga yang mendiami Pulau Salawati.

Marga Banlol, sebelumnya melakukan pemalangan terhadap JOB Pertamina-PetroChina Salawati karena dianggap mengabaikan hak mereka sebagai pemilik hak ulayat atas area operasi perusahaan migas tersebut.

banner 325x300

Bahkan sebelum pemalangan dilakukan, Marga Banlol telah berulang kali melayangkan surat kepada manajemen yang menyatakan bahwa mereka berhak mendapat ganti rugi atas tanah adatnya.

Tak kunjung mendapat respon yang baik dari pihak perusahaan, Marga Banlol memutuskan untuk memalang tanah adat mereka. Hal tersebut tak berlangsung lama, karena Act. Manager JOB Pertamina-PetroChina Salawati (saat itu), Boyke bersedia mendengarkan secara langsung keluhan dan tuntutan Marga Banlol.

Pertemuan itu membuahkan rekomendasi agar Marga Banlol seera menyelesaikan permasalahan adat di Lembaga Masyarakat Adat (LMA) segingga dapay diketahui oleh semua pihak bahwa Marga Banlol memang memiliki hak adat atas tanah tersebut.

Sayangnya, pertemuan adat yang difasilitasi oleh LMA Kabupaten Sorong tak dihadiri oleh semua marga yang mendiami Pulau Salawati maupun pihak JOB Pertamina-PetroChina Salawati meski telah menerima undang secara resmi.

Permasalahan inipun telah mendapat sorotan dari Bupati Sorong, DR. Johnny Kamuru, SH.,M.Si yang mengakui keberadaan Marga Banlol

Pertemuan yang digelar kali ini diharapkan memperoleh kejelasan sejarah marga-marga yang mendiami Pulau Salawati agar pihak JOB Pertamina-PetroChina Salawati dapat memutuskan apakah Marga Banlol berhak atas ganti rugi tanah ulayatnya atau tidak.

Turut hadir dalam pertemuan itu Kepala Distrik Salawati Tengah sebagai perwakilan Pemerintah Kabupaten Sorong, namun tidak menghadirkan LMA Kabupaten Sorong sebagai  wadah adat. red

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.