Jangkauan Pelayanan KPP Pratama Sorong Pada 8 Daerah

banner 120x600
banner 468x60

IMG_3966

Lensapapua – Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sorong Endro Prastowo mengemukakan, bahwa KPP Pratama Sorong memiliki wilayah kerja pada 7 kabupaten dan satu kota. Secara umum di Papua Barat dibagi dua dimana satunya berada di wilayah Manokwari dan sekitarnya, dan satunya lagi berada di KPP Sorong, ujarnya, Selasa (17/2).
Dengan jangkauan wilayah kerja yang cukup luas cakupannya sehingga pekerjaan kami di KPP Pratama Sorong juga cukup banyak. Salah satunya adalah penyerahan PBB ke pemda, dengan harapan bisa ditangani lebih baik, pintanya.
Terkait pelayanan tersebut, pemerintah pusat memberikan pelayanan wajib pajak dengan arahnya lebih mempermudah. Mempermudah juga dilakukan melalui dua tahap, yakni pertama mempemudah cara mendaftarkan, sehingga diharapkan bagi wajib pajak mempunyai kewajiban terdaftar di KPP maupun pemda. Manapun pendaftaran langkah pertama harus masuk dulu pada sistem, dengan cara mendaftarkan NPWP, jelas Endro.
Nah, kalau sudah masuk bagaimana cara mempermudah pembayarannya. Karena yang terjadi selama ini wajib pajak sedikit mengalami kendala pembayarannya ke mana-mana kan susah. Seperti yang dimaksud pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan yang diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, dimana yang omzetnya di bahwa Rp 4,8 miliar maka dari omzet tersebut dibayar 1 persen.
Misalnya, di toko A dalam bulan Januari ini dengan omzetnya Rp 10 juta maka di bulan Februari tinggal membayar 1 persen kali Rp 10 juta langsung disetor ke bank dengan menggunakan SSP (Surat Setoran Pajak). Jasi SPP ini tidak perlu lagi dibawa ke kantor pajak. Tentu yang lebih penting lagi wajib pajak berkontribusi kepada Negara.

banner 325x300

Namun demikian untuk omzet di atas Rp 4,8 miliar kita masih berlakukan dengan ketentuan yang lama, dengan asumsi bahwa omzet sebesar itu masuk pada kategori perusahaan yang besar.

“Tidak ada satupun pembayaran pajak yang melakukan di kantor pajak, tapi semua pembayaran dilakukan di bank. Kalau ada yang minta pembayaran itu dilakukan di kantor pajak silakan ditolak saja,”tegasnya.

Ia mengakui, memang di awal-awal pelayanan kami terkait pembayaran pajak PBB dilakukan di KPP, tapi sejak tahun 2007 sampai sekarang KPP tidak menerima lagi pembayaran dalam bentuk apapun.

“Jangan lupa setiap SPP yang telah dibayarkan ke bank untuk disimpan bukti-buktinya, dengan harapan jika sesewaktu petugas pajak datang bisa menunjukkan bukti pembayaran tersebut, dan itu sah,”imbaunya.

Jika wajib pajak sudah bagus melaksanakan ketentuan seperti ini tentu tidak perlu lagi harus mengontak ke KPP atau tidak perlu ketemu lagi dengan petugas pajak. (rim/Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.