Lensapapua– Menurut salah seorang pemerhati kepegawaian daerah Kabupaten Sorong, Henokh Usyior, menilai bahwa Implementasi desentralisasi Otonomi Daerah membawa dampak dan konsekwensi yang nyata untuk kemajuan suatu daerah.
Sesuai yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor : 23 Tahun 2014 tentang Pemeintahan Daerah.
Maka untuk mengelola Tata Pemerintahan yang yang ber-amanah kepada rakyat, masing-masing lembaga telah diberi kewenangan untuk menjalankan roda pemerintahan sesuai batas-batas kewenangan yang wajar dan bertanggung jawab.
Reformasi birokrasi yang sedang dan terus dilakukan hanya semata-mata untuk mewujudkan pelayanan publik agar publik merasa terlayani oleh para ASN yang bekerja pada lembaga2 Pemerintah.
Acapkali arogansi masing-masing individu ASN merasa lebih berwenang atau sok berkuasa sehingga mengorbankan kepentingan umum dan cenderung melirik pada apa yang dilihat akan membawa manfaat bagi dirinya dan kepentingan kelompoknya sehingga mengakibatkan hubungan antar lembaga menjadi tidak harmonis diera otonomi daerah dan merugikan masyarakat Jelata, ASN, dan dunia usaha.
Reformasi dan Otonomi Daerah sudah berjalan sejak 21 Mei 1998, namun belum sepenuhnya reformasi birokrasi diera otonomi daerah dan Otsus membawa perubahan yang berpihak kepada perubahan Perilaku ASN untuk mengelola Pembinaan ASN yang berjiwa Pelayan kepada masyarakat.
Ayo mari para ASN kita komitmen untuk membangun hubungan yang harmoni antar lembaga guna memperkokoh 4 ( empat ) pilar yaitu UUD 45, Pancasila, BTI dan NKRI di daerah.
Salam damai,????
Pemerhati Kepegawaian
Henokh Usyior
Bkd Kab. Sorong.