Site icon Lensapapua.com

Disnakertrans Kabupaten Sorong Lakukan Mediasi Antara Perusahaan Dan Pekerja

Lensapapua – Bupati Sorong, melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Drs. Obethnego Saranga, MM, bersama jajarannya  kembali lakukan mediasi antara perusahaan dengan lima karyawan yang di PHK (pemutusan hubungan kerja) oleh perusahaan pemberi kerja, yakni PT Sinar Numfor Group, yang diperbantukan pada PetroChina International (Bermuda) Ltd.

 Menurutnya, kita tidak lagi bicara masalah prosedur yang berkaitan dengan aturan, tapi lebih dititikberatkan penyelesaian masalah ini dari hati ke hati saja, ujar Obethnego Saranga, Senin (8/6).

 Kalau kita bicara dari hati ke hati maka sampai dimana hati kita ini untuk mau menyelesaikan persoalan ini dengan baik.  “Mari pakai hati kita bicara,” tuturnya.

 Persoalan ini bahkan sudah sampai ke DPRD setempat hingga dua kali, yang kita bicarakan terkait dengan mekanisme dan aturan kerja yang ada.” Dan  itu batasan kemampuan yang kami miliki, dan ketika ada pihak yang tidak puas ada prosedur lanjutan ke tingkat berikutnya, itu  bukan menjadi kewenangan kami di Disnakertrans,” ujarnya.

 “Kami tidak ingin persoalan ini sampai terjadi sejauh apa yang kita inginkan. Apabila kalau berniat untuk bisa diselesaikan secara baik kenapa tidak bisa kita lakukan, imbaunya.

 Kalau bisa masalah ini kita selesaikan di sini saja (Disnakertrans) yang merupakan tujuan saya yang sebenarnya. Jika hal ini menemui kendala tentu akan mengeluarkan segala pikiran, tenaga dan finansial yang cukup besar dalam pembiayaan untuk menindaklanjuti kepada tahap berikutnya melalui sidang Pengadilan

Hubungan Industrial Tenaga Kerja, tapi kalau kita selesaikan di sini maka tidak perlu lagi hal itu kita pikirkan, jelas Obeth Saranga.

 Namun, dalam pantauan media ini dimana pada pembahasan bersama antara Disnakertrans, PT. Sinar Numfor Group selaku pengadaan tenaga kerja  maupun PetroChina International (Bermuda) Ltd, sebagai perusahaan yang menerima tenaga kerja yang diperbantukan pada perusahaan Migas tersebut belum membuahkan hasil kesepakatan yang menjadi solusi dalam menyelesaikan hak-hak dari kelima eks karyawan ini.

 Kadisnakertrans tetap akan memfasilitasi kepada kedua perusahaan untuk dicarikan solusi, sehingga masalah ini bisa teratasi dengan baik di antara pihak-pihak tersebut.  Jika menuai kendala, semuanya tinggal bagaimana untuk dicarikan solusi penyelesaian, sesuai dengan aturan yang berlaku, tambahnya. (rim/Red)

Exit mobile version