Lensapapua – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sorong, Hermanus Rumwaropen, SH, MH mengatakan, pihaknya selaku instansi teknis yang menangani masalah ketenagakerjaan tetap memposisikan netralitas dalam menjalankan tugas.Kita selalu berada pada posisi yang netral untuk menyelesaikan berbagai permasalahan antara perusahaan dengan tenaga kerja, katanya. Selasa (28/1).
Pertemuan yang digelar antara perwakilan eks karyawan PT.Henrison Iriana Arar Sorong (HIAS) dengan pihak perusahaan maupun Disnakertrans Kabupaten Sorong yang difasilitasi oleh DPRD setempat tidak menemui solusi penyelesaian. Bahkan sampai pada akhir pertemuan tersebut masing-masing pihak mempertahankan posisinya.Jelasnya.
Permasalahan ini bermula dari Oktober 2013 lalu sebanyak 92 karyawan yang nota bene sebagai karyawan kontrak bekerja pada perusahaan kayu lapis itu dirumahkan. Mereka menuntut gaji dan THR dibayarkan sesuai dengan aturan yang diberlakukan,akan tetapi yang terjadi tidak sesuai dengan mekanisme yang ada.
Sesuai dengan prosedur awal dilakukan pertemuan Bipartit,jika solusi tidak ada maka akan dilakukan lagi pertemuan Triparti yaitu antara perusahaan dan perwakilan dari karyawan seperti serikat buruh atau serikat pekerja.
Jika pihak perusahaan tidak juga menanggapi hal tersebut maka kami akan beri waktu 1-30 hari,dan setelah itu barulah kami akan berikan anjuran terlebih dahulu.Jika anjuran juga tidak dipatuhi maka kami akan lanjutkan ke pengadilan penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PPHI).Terangnya.
Dengan demikian selaku pemerintah daerah dalam hal ini instansi teknis,kami tidak berpihak pada siapapun,kami harus tetap menjaga netralitas antara perusahaan dan karyawan dan jika dibutuhkan saksi ahli,maka kami pun akan siapkan itu. Tegas Hermanus. (Red)