Lensapapua – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) yang diwakili oleh Kabid Hubungan Industrial, Zakarias Kokmala, SH., M.Ad., secara resmi membuka kegiatan sosialisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pegawai non-ASN/honorer pada Jumat (06/09/2024).
Acara ini berlangsung selama tiga hari sejak tanggal 6 – 8 di Aula STAIN Sorong, dengan menggandeng BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara jaminan sosial.
Dalam sambutannya, Zakarias Kokmala, SH,.M.Ad,. menekankan pentingnya jaminan sosial bagi pegawai non-ASN dan honorer, yang selama ini menjadi salah satu kelompok yang rentan terhadap ketidakpastian perlindungan ketenagakerjaan.
Ia berharap melalui sosialisasi ini, seluruh peserta bisa memahami pentingnya perlindungan tersebut serta bagaimana cara mendapatkan manfaat yang maksimal dari program ini.
Sementara itu, Yusuf, yang mewakili manajemen BPJS Ketenagakerjaan, memberikan penjelasan secara rinci tentang hak-hak dan kewajiban yang akan diterima oleh peserta program.
Yusuf pun menjelaskan bahwa pegawai non-ASN dan honorer memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dalam berbagai aspek, seperti jaminan kecelakaan kerja dan jaminan hari tua, serta kewajiban untuk mengikuti program ini agar mendapat perlindungan yang memadai di masa depan.
Disisi lain Sekretaris BPKAD Kabupaten Sorong, Edi Frederik dalam keterangannya menerangkan, Pemkab Sorong telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 500 juta untuk memastikan tenaga honorer di wilayah ini terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Edi, alokasi anggaran ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Sorong dalam memberikan perlindungan sosial kepada tenaga honorer yang bekerja di berbagai instansi pemerintahan di Kabupaten Sorong.
“Anggaran ini diprioritaskan untuk memastikan bahwa seluruh tenaga honorer mendapatkan jaminan perlindungan sosial sesuai dengan program BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para tenaga honorer serta memberikan mereka rasa aman dalam bekerja. Langkah ini juga dinilai sebagai upaya Pemkab Sorong dalam mematuhi peraturan pemerintah mengenai jaminan sosial bagi tenaga kerja.
Dengan adanya alokasi anggaran ini, Pemkab Sorong berharap para tenaga honorer dapat bekerja dengan lebih tenang dan produktif, tanpa kekhawatiran terkait jaminan sosial mereka di masa depan.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi pegawai non-ASN serta honorer dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, yang pada akhirnya akan memberikan perlindungan dan kepastian hukum dalam bekerja. Red