Lensapapua– Terkait dengan adanya 2 program dalam tubuh BPJS yaitu BPJS Kesehatan secara nasional dan BPJS Ketenagakerjaan, agar secara teknis pengoperasionalan nya dikelola langsung oleh BPJS tersebut sebagai badan penyelenggara. Kata Ahmad Junaedi Kasubdit Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan. Kamis 12/6.
Hal ini dikarenakan BPJS telah menguasai segala aspek kesehatan yang berkaitan dengan Medis dan rumah sakit.Khusus untuk Ketenagakerjaan secara teknis juga telah menguasai seluruh bidang ketenagakerjaan.Dengan demikian tidak akan terjadi tumpang tindih dalam pengurusan maupun pengoperasionalan nya. Jelasnya.
Dengan demikian dua badan inilah yang melaksanakan penyelenggaraan tersebut,kami hanya menyusun regulasinya saja. Tegas Ahmad.
Tetapi masukan dari masyarakat sangat kami harapkan,jangan hanya informasi yang ada di pusat, agar kami dapat melaporkan ke pusat kendala apa yang terjadi di lapangan atau di daerah/wilayah masing-masing.Dengan tujuan bagaimana dinamisasi yang terjadi di daerah-daerah,Dan mudah-mudahan kedepan tidak ada lagi masyarakat yang merasa kesulitan atau pun merasa tidak mendapatkan pelayanan. Pungkasnya. (Red)