BPJS Ketenagakerjaan Papua Barat Serahkan Santunan Kematian Bagi 9 Orang Ahli Waris Aparatur Kampung

banner 120x600
banner 468x60
Bupati Sorong DR. Johny Kamuru saat menyerahkan santunan KPD ahli waris/yg mewakili

Lensapapua– Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan cabang Papua Barat secara simbolis menyerahkan santunan jaminan kematian bagi 9 aparat kampung yang meninggal tahun 2019 dan telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dikabupaten Sorong.

 

banner 325x300

Kepala BPJS Ketenagakerjaan wilayah Papua Barat, Mintje Wattu, dalam arahannya menyampaikan, ke-9 aparat kampung yang akan menerima santunan kematian ini masing-masing akan menerima santunan sebesar Rp. 24 juta,  mengingat tempat tinggal penerima santunan yang berjauhan, maka dana santunan akan diserahkan kepada masing-masing ahli waris yang diwakili oleh kepala dinas pemberdayaan masyarakat kampung. Kata Mintje.

 

Penyerahan dana santunan kematian aparat kampung ini, langsung diterima oleh Bupati Sorong Dr. Johny Kamuru diruang pola milik Pemkab Sorong Senin (25/11) yang kemudian langsung diserahkan kembali kepada masing-masing perwakilan.

 

Kepada Bupati Sorong, Mintje berharap adanya kerjasama yang baik dari pemerintah setempat, untuk perlindungan kepada seluruh masyarakat dan pekerja yang ada dikabupaten Sorong. Karena hingga saat ini yang terakomodir dalam BPJS Ketenagakerjaan baru aparat kampung, bagi honor daerah dan masyarakat belum, tetapi kedepan kami akan komunikasikan lagi dengan pemerintah daerah, Pinta Mintje.

 

Lanjut dikatakan Mintje, santunan untuk peserta yang meninggal biasa atau bukan karena kecelakaan kerja sebesar Rp. 24 juta, santunan bagi peserta meninggal karena kecelakaan kerja maka perhitungannya 48 x Upah Minimum Provinsi (UMP) yang dilaporkan kepada BPJS ditambah biaya penguburan sebesar Rp. 3 juta, santunan berkala 4,8 juta dan beasiswa kepada salah satu anak sebesar Rp. 12 juta.dengan total rincian secara keseluruhan sebesar Rp. 168 juta.

 

Dan jika peserta masih dalam perawatan, maka biaya yang dikeluarkan selama masa perawatan, akan menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan sampai yang bersangkutan mengalami kesembuhan.

 

Pada intinya, sejak peserta terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan iuran kepesertaan telah dibayarkan, maka mulai hari itu juga perlindungan terhadap peserta langsung aktif, beber Mintje.

 

Sementara Bupati Sorong DR. Johny Kamuru. SH.M.Si, mengapresiasi dan menyampaikan terimakasih kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik serta sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang ada.

 

Kedepan kata Bupati Johny, yang menjadi PR berikutnya adalah terkait dengan honor daerah, yang telah di Perda kan, kami harus mengkonsolidasikan data dan kemampuan keuangan daerah terlebih dahulu, berkoordinasi dengan jajaran serta stakeholder terkait, sehingga kedepan masyarakat dan para honorer daerah dapat diakomodir dalam BPJS Ketenagakerjaan, kata Bupati. Red

 

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.