Bapemperda Gelar Konsultasi Publik Tentang Raperdasus Untuk OAP Di Biak

banner 120x600
banner 468x60

Lensapapua, Dewan perwakilan rakyat papua (DPRP), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengadakan konsultasi Publik terkait Raperdasus tentang masyarakat adat serta Raperdasus tentang perlindungan dan pemberdayan nelayan serta pembudidayaan di Kabupaten Biak Numfor, Selasa (24/10/18).

banner 325x300

Pertemuan yang berlangsung di Gedung Wanita Biak Numfor ini di hadiri oleh Tan Wei Long Anggota DPRP Komisi V, Boy Markus Dawir Anggota DPRP komisi IV, diikuti oleh Dewan adat Papua, para Mananwir Biak Numfor, perwakilan tokoh agama, tokoh perempuan dan pemuda, serta seluruh organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Kabupaten Biak Numfor.

Mewakili Plt Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap, Staf Ahli Bidang Hukum dan Ham, Abdul Kahar mengatakan dalam rangka pemantapan dua perdasus ini di Biak dirinya mewakili pemerintah daerah mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada DPRP Provinsi Papua dalam hal ini Bapemperda.

“Untuk itu di mohon kepada semua yang hadir, sebagai peserta bisa memberikan kontribusi pemikiran yang baik dan sesuai demi penyempurnaan dan melengkapi dari perdasus yang di maksud, sehingga bisa di terima oleh masyarakat,” ujar Abdul Kahar.

Sementara itu Tan Wei Long Anggota DPRP Komisi V mengatakan bahwa intinya rancangan Perdasus tentang masyakat adat Papua ini merupakan sebuah pertanggung jawaban moril dari DPRP hingga lahirnya inisitif tentang rancangan masyarakat papua.

“Filosofinya adalah mengacu kepada bagaimana agar lebih baik dalam memberikan perhatian penuh kepada masyarakat khususnya Orang Asli Papua (OAP), di dalam UUD Otsus no 21 tahun 2001 sudah mengarah pada hal-hal yang bersifat tentang umum, tapi dalam rancangan Perdasus tentang masyarakat Papua ini lebih spesifik lagi,” tutur Tan Wei Long.

Dirinya berharap Perdasus ini bisa benar-benar dilaksanakan, bisa ada keberpihakan kepada OAP dan tentunya kita minta pertanggung jawaban pemeritah baik di Provinsi maupun Kabupaten/kota untuk menjabarkan, melaksanakan dan mempertanggung jawabkan semua hal yang berkaitan tentang persoalan Ras di Papua.

“Misalnya berkaitan tentang masalah Ham, pendidikan, perlindungan, pelestarian, adat istiadat, tapal batas wilayah, dan inilah esensi daripada rancangan perdasus ini,” jelasnya.

Tan Wei Long menambahkan saat ini masih tahapan sosialisasi publik yang dilakukan Bapemperda diseluruh kabupaten/kota di Papua, Bapemperda ada 20 orang dan semua sudah melakukan kegiatan ini di seluruh kabupaten/kota yang ada.

“Nantinya saat semua kembali, kami Bapemperda akan kumpul bersama dan masing-masing akan mempertanggung jawabkan hasil daripada pelaksanaan kegiatan ini, kira kira seperti apa tanggapan respon masyarakat OAP, sehingga disitulah nanti ada kesimpulan apakah nanti ada perbaikan atau penyempurnaan yang bersifat benar-benar untuk OAP,” pungkas Tan Wei Long. red

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.