Lensapapua– Terkait dengan keberadaan Badan Diklat Kabupaten Sorong yang hingga saat ini masih berada di wilayah Kota Sorong perlu dibicarakan dengan Pemerintah Kota Sorong, ujar Kepala BPKP RI Perwakilan Papua Barat Sumitro di Aimas, Rabu (4/3).
Sebenarnya memang pada 9 Februari lalu, Pemkab Sorong sempat mengundang Rektor Universitas Muhammadiyah Sorong mengikuti rapat dalam rangka proses rencana gedung Badan Diklat tersebut kepada pihak perguruan tersebut.
Tapi dalam rapat tersebut, ada keputusan bersama, bahwa gedung tersebut harus dibicarakan dulu dengan Pemkot Sorong yang dianggap sebagai anak pertama dari Pemkab Sorong, akuinya.
Usai rapat dengan Pemkab Sorong, ujar Sumitro dimana pada hari yang sama ia langsung mengadakan pertemuan dengan Walikota dan Wakil Walikota Sorong, yang inti pembicaraannya menginginkan adanya bantuan dari Pemkot Sorong kepada Pemkab Sorong untuk membiayai pembangunan Badan Diklat dengan lahan yang telah disiapkan seluas 20 hektare, dengan luas bangunannya lebih kurang 3.000 meter persegi.
Seperti yang dimaksud dalam UU tentang Pembentukan Kota Sorong, yang mana dalam satu pasal menjelaskan ada poin penting yang berbunyi merinci, meneliti dan menyerahkan asset-asset, baik personil, peralatan, pembiayaan dan dokumen paling lambat satu tahun setelah Undang-undang ini berlaku.
Nah, waktu itu sudah dibuat berita acara P3D antara Pemkab Sorong dan Pemkot Sorong, yang disaksikan oleh masing-masing kedua ketua DPRD, namun hal itu belum seluruhnya karena ada kebijakan bupati terkait dengan pemanfaatan atau kesiapan dari masing-masing pemda, khususnya Pemda Kabupaten Sorong.
Bahkan tahun lalu asset milik Pemkab Sorong sudah diserahkan ke Pemkot Sorong, yaitu Pasar Remu itu merupakan niat baik dari kita semua sesuai yang diamanatkan dalam UU Pembentukan Kota Sorong, jelas Sumitro.
Intinya dari asset Badan Diklat ini Pemkab Sorong masih membutuhkan dana dan tanah yang diberi nama Badan Diklat itu untuk meningkatkan atau mengembangkan kapabiltas SDM yang ada di Pemkab Sorong dan Kota Sorong.
Memang keberadaan dari Badan Diklat tersebut sudah ada wacana sebelumnya dari Bupati Sorong untuk menyerahkan ke pihak Universitas Muhammadiyah Sorong (UMS) .
Namun demikian, melalui rapat pada tanggal 9 Februari lalu, Rektor UMS yang turut menghadiri pertemuan itu saking senangnya dipikir mau langsung diserahkan ke pihaknya, tapi kenyataan tidak demikian malah Rektor UMS langsung lemas seketika, kata Sumitro.
Kesimpulannya, bahwa dari Pemkot Sorong siap memberikan konpensasi dari Badan Diklat Kabupaten Sorong asal sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Terkait hal ini BPKP belum bisa memberikan pernyataan secara resmi, apakah ya atau tidak, tapi nanti setelah ini saya akan melakukan koordinasi dengan Gubernur Papua Barat dan BPK RI yang sedang melakukan pemeriksaan, apakah hal ini dibenarkan atau tidak.“Kalau boleh dibenarkan berarti bisa kita lakukan, tapi kalau tidak dibenarkan maka kita akan cari solusi lain,” ujar Sumitro.
Jadi, misalnya sesuai rencana Pemkot Sorong untuk membangun Badan Diklat Kabupaten Sorong senilai Rp 15 miliar misalnya, maka setelah pembangunan gedung tersebut selesai pihak Pemkot Sorong langsung menyerahkan ke Pemkab Sorong.
Begitu pula Badan Diklat Kabupaten Sorong yang ada saat ini di wilayah Pemkot Sorong akan langsung diadakan penyerahan dari Pemkab Sorong kepada Pemerintah Kota Sorong, dan itu mungkin solusi yang paling aman, tandasnya. (Red)