Lensapapua- Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Sorong Siswanto mengemukakan untuk diketahui bersama, Reformasi Birokrasi (RB-BPS), yang dibangun sejak tahun 2010 telah mengalami beberapa penyesuaian dan hingga saat ini, jelasnya, Rabu (17/6-2020) di Aimas.
Reformasi Birokrasi BPS terdiri dari delapan area perubahan, yang meliputi manajemen perubahan, peraturan perundang-undangan, SDM, tata laksana, pengawasan, pelayanan publik, akuntabilitas dan culture-set pegawai BPS, dengan output dan outcome dari RB-BPS itu sendiri adalah terciptanya Satker BPS yang bebas dari praktik KKN, memiliki akuntabilitas baik dan berkinerja tinggi, jelas Siswanto.
Reformasi BPD dan keterkaitannya dengan pembangunan zona integritas telah disinergikan. Dengan membuat suatu deklarasi, yaitu implementasi program kegiatan, yang terintegrasi dalam perwujudan pencapaian Visi dan Misi BPS.
Pembangunan zona integritas yang diukur dengan indikator pengungkit (60%). Meliputi manajemen perubahan, tata laksana, penataan SDM, penguatan pengawasan, pengukuran kinerja serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dan untuk indikator hasil (40%), meliputi indikator kualitas pelayanan publik (survei tentang persepsi korupsi di eksternal) serta persepsi kualitas pelayanan.
BPS telah melaksanakan seluruh program kerja yang bermuara pada pencapaian kedua indikator tersebut, tambahnya. (Red/rim)