Wisma Jabatan Sesuai Dengan Aturan Termasuk Golongan Satu

banner 120x600
banner 468x60

IMG_4441

Lensapapua –  Kepala BPKP RI Perwakilan Papua Barat Sumitro mengemukakan, wisma jabatan sesuai dengan aturan yang ada termasuk kategori golongan satu,maka keberadaannya tidak bisa dijual atau di DUM kepada pihak siapapun,tegasnya, saat menghadiri pertemuan  antara Pemkab Sorong dan Pemerintah Kota Sorong, yang berlangsung di Aimas, Rabu (4/3).

banner 325x300

Wisma jabatan dimaksud adalah rumah jabatan Bupati Sorong yang  berlokasi di Kota Sorong yang saat ini masih didiami oleh salah satu mantan kepala daerah. Apabila keberadaan bangunan tersebut masih ada yang menempati maka bisa menyurati kepada pihak dimaksud, ujarnya.

Artinya, pertama disurati, dan surat kedua disertai dengan waktu maksimal, dan yang berikutnya bisa diambil upaya paksa.

Apabila orang tersebut diupaya paksa keluar dan yang bersangkutan tidak memiliki rumah maka kita bisa biayai  costnya selama 3 bulan, pinta Sumitro. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.