Lensapapua – Kepala BPKP RI Perwakilan Papua Barat Sumitro mengemukakan, wisma jabatan sesuai dengan aturan yang ada termasuk kategori golongan satu,maka keberadaannya tidak bisa dijual atau di DUM kepada pihak siapapun,tegasnya, saat menghadiri pertemuan antara Pemkab Sorong dan Pemerintah Kota Sorong, yang berlangsung di Aimas, Rabu (4/3).
Wisma jabatan dimaksud adalah rumah jabatan Bupati Sorong yang berlokasi di Kota Sorong yang saat ini masih didiami oleh salah satu mantan kepala daerah. Apabila keberadaan bangunan tersebut masih ada yang menempati maka bisa menyurati kepada pihak dimaksud, ujarnya.
Artinya, pertama disurati, dan surat kedua disertai dengan waktu maksimal, dan yang berikutnya bisa diambil upaya paksa.
Apabila orang tersebut diupaya paksa keluar dan yang bersangkutan tidak memiliki rumah maka kita bisa biayai costnya selama 3 bulan, pinta Sumitro. (Red)