Lensapapua– Ketua DPRD Kabupaten Sorong, Aleks Ferri Flassy, SH menyatakan ada asset daerah yang perlu dihibahkan dan ada pula yang harus dipertahankan. Aset yang dihibahkan seperti eks gedung DPRD Kabupaten Sorong yang kita hibahkan ke Polres Sorong Kota, tapi ada yang perlu dipertahankan menyangkut wisma DPRD Kabupaten Sorong yang terletak di Jalan A. Yani, Klademak Kota Sorong, katanya, Senin (30/9).
Mengapa wisma DPRD Kabupaten Sorong kita pertahankan sebagai asset daerah, karena keberadaannya adalah merupakan suatu catatan sejarah. Bahkan untuk menindaklanjuti hal tersebut telah dibahas melalui rapat dewan selama dua kali, Ujarnya.
Melalui kesempatan ini juga Ketua DPRD Kabupaten Sorong meminta kepada Wakil Bupati agar wisma milik atau asset daerah perlu dipertahankan. Alasannya, bahwa Kabupaten Sorong sebagai kabupaten induk harus mempunyai corak atau sejarah dalam perjalanan daerah ini pada masa yang akan datang.
Jika, eks kantor kami sudah diserahkan ke pihak Polres Sorong Kota maka wisma ini harus kami pertahankan. Dengan harapan ada semacam catatan sejarah bahwa dulu DPRD Kabupaten Sorong letaknya di mana dan tentunya harus disertai dengan bukti-buktinya yang nyata.Terangnya.
“Hal yang mendasari pemikiran kami dari unsur dewan agar jangan sampai bukti sejarahnya hilang tanpa jejak, maka satu-satunya wisma DPRD Kabupaten Sorong yang saat ini berada di wilayah kerja Pemerintah Kota Sorong, itu yang perlu dipertahankan,” Himbaunya dihadapan unsur pejabat yang hadir pada penyerahan asset tersebut.
Setelah melakukan penghitungan bersama BPKP, ternyata keberadaan wisma DPRD Kabupaten Sorong itu terpisah dengan bekas gedung kantor DPRD.
“Dari hasil rapat bersama 20 anggota DPRD Kabupaten Sorong menyimpulkan bahwa wisma tersebut harus dipertahankan.” Kita pertahankan bersama-sama dengan Pemkab Sorong, dan kalau bisa Kepala Bidang Aset BPKAD setempat untuk kembali mendata semua asset yang ada secara baik, sehingga tidak menimbulkan masalah di waktu yang akan datang, harapnya.
Pada intinya penyerahan asset daerah itu kita setujui hal itu harus dilakukan karena terkait dengan kebutuhan. Kita sudah melakukan konsultasi dengan BPKP Perwakilan Papua Barat bahwa nominal aset di bawah dari Rp 5 miliar itu sebenarnya cukup kepala daerah saja dalam hal ini Bupati Sorong untuk memberikan persetujuan.
Namun, dengan melalui berbagai pertimbangan bahwa aset yang diserahkan ini merupakan eks gedung kantor DPRD Kabupaten Sorong agar ada rasa hormat kepada dewan maka hal itu Bupati Sorong melakukan persetujuan.Tegasnya. (AK/Red)