Wisma DPRD Harus Dipertahankan

banner 120x600
banner 468x60

banner 325x300

IMG_0685

Lensapapua Ketua DPRD Kabupaten Sorong, Aleks Ferri Flassy, SH menyatakan ada asset daerah yang perlu dihibahkan dan ada pula yang harus dipertahankan.  Aset yang dihibahkan seperti eks  gedung DPRD Kabupaten Sorong yang kita hibahkan ke Polres Sorong  Kota, tapi ada yang perlu dipertahankan menyangkut wisma DPRD Kabupaten Sorong yang terletak di Jalan A. Yani,  Klademak Kota Sorong, katanya, Senin (30/9).

Mengapa wisma DPRD Kabupaten Sorong kita pertahankan sebagai asset daerah, karena keberadaannya adalah merupakan  suatu catatan sejarah. Bahkan untuk menindaklanjuti hal tersebut telah dibahas melalui rapat dewan selama dua kali, Ujarnya.

Melalui kesempatan ini juga Ketua DPRD Kabupaten Sorong meminta kepada Wakil Bupati  agar wisma milik atau asset daerah perlu dipertahankan. Alasannya,  bahwa Kabupaten Sorong sebagai kabupaten induk harus mempunyai corak atau sejarah dalam perjalanan daerah ini pada masa yang akan datang.

Jika,  eks kantor kami sudah diserahkan ke pihak Polres Sorong Kota maka wisma ini harus kami pertahankan.  Dengan harapan ada semacam catatan sejarah bahwa dulu DPRD Kabupaten Sorong letaknya di mana dan tentunya harus disertai dengan bukti-buktinya yang nyata.Terangnya.

“Hal  yang mendasari pemikiran kami dari unsur dewan  agar jangan sampai bukti sejarahnya hilang tanpa jejak, maka satu-satunya wisma DPRD Kabupaten Sorong  yang saat ini berada di wilayah kerja Pemerintah Kota  Sorong, itu yang perlu dipertahankan,” Himbaunya dihadapan unsur  pejabat yang hadir pada penyerahan asset tersebut.

 

Setelah melakukan penghitungan bersama BPKP, ternyata keberadaan wisma DPRD Kabupaten Sorong itu terpisah dengan  bekas gedung kantor DPRD.

“Dari hasil  rapat  bersama 20 anggota DPRD Kabupaten Sorong  menyimpulkan bahwa wisma tersebut harus dipertahankan.” Kita pertahankan bersama-sama dengan Pemkab Sorong, dan kalau bisa Kepala Bidang Aset BPKAD setempat untuk kembali mendata semua asset yang ada secara baik, sehingga tidak menimbulkan masalah di waktu yang akan datang, harapnya.

Pada intinya penyerahan asset daerah itu kita setujui hal itu harus dilakukan karena terkait dengan kebutuhan.  Kita sudah melakukan konsultasi dengan BPKP Perwakilan Papua Barat  bahwa nominal aset di bawah dari Rp 5 miliar  itu sebenarnya cukup kepala daerah saja dalam hal ini Bupati Sorong untuk memberikan persetujuan.

Namun, dengan melalui berbagai pertimbangan bahwa aset yang diserahkan ini merupakan eks gedung kantor DPRD Kabupaten Sorong  agar ada rasa hormat kepada dewan maka hal itu  Bupati Sorong melakukan persetujuan.Tegasnya.  (AK/Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.