Lensapapua– Wakil Bupati Sorong Suka Hardjono, S.Sos, M.Si menghimbau bagi pejabat yang menggunakan kendaraan dinas, baik roda dua maupun roda empat, tidak diperkenankan masuk ke dalam lokasi atau tempat hiburan malam (THM).
“Terutama yang akan menjatuhkan wibawa pemerintah yang tentunya menjadi bahan sorotan masyarakat,” katanya Senin (16/9), ketika menjawab pertanyaan wartawan terkait dengan adanya pengaduan masyarakat yang sering melihat mangkalnya kendaraan dinas di tempat yang tidak semestinya dilakukan.
Pemberian fasilitas sarana transportasi sebenarnya untuk membantu kegiatan operasional kedinasan, dan bukan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi di luar jam dinas. Apalagi ke tempat-tempat hiburan malam, misalnya.
Mendengar keluhan itu, maka selaku pimpinan di daerah wakil bupati akan mengklarifikasi dan sekaligus memberi panggilan, baik lisan maupun tertulis, yang dilakukan secara preventif untuk pembinaan.
Maka yang menjadi peran utama dalam menertibkan kendaraan dinas dan lain sebagainya adalah menjadi tugas dan kewenangan dari Satpol PP yang ada di wilayah kerja Kabupaten Sorong. Jika terjadi di luar itu bukan menjadi kewenangannya, dan harus ada kerjasama dengan pihak terkait.
Butuh kajian dan evaluasi yang lebih mendalam. Karena kejadian itu bukan saja pejabat dari Kabupaten Sorong saja, jika hal itu terjadi di Kota Sorong bisa saja pejabat yang datang dari daerah lain juga mungkin saja hal itu terjadi.Terangnya. (Red)