Lensapapua– Ketua Lembaga Adat Malamoi (LMA) Malamoi, Silas Ongge Kalami, siang 27/8 mendampingi para warga Masyarakat pemilik tanah di lokasi Bandara DEO Sorong yang berjumlah 35 Kepala Keluarga (KK), ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah( DPRD),Untuk mempertanyakan nasib tanah milik mereka.yang mana hingga saat ini pembayaran tanah/lahan tersebut belum dapat di selesaikan oleh Pemerintah Kota Sorong.
Sebelum nya ke-35 KK tersebut sudah melaporkan hal ini pada Ketua Adat Malamoi dan telah dipelajari,ternyata status dari tanah Adat Masyarakat tersebut sudah Sah/Resmi dimiliki oleh Warga.karena surat pelepasan tanah tersebut sudah ada dan dikeluarkan oleh pemilik tanah Adat yang berdomisili di Areal Bandara DEO.
Awal nya yang memiliki surat pelepasan hanya 22 KK,namun ke 22 KK ini memberikan surat pelepasan lagi kepada 13 KK sehingga genaplah 35 KK yang sudah memiliki surat pelepasan dan sah sebagai hak milik.
Diakui nya sebagai Ketua Adat LMA Malamoi, Ia tidak berkompeten untuk mengurusi surat garapan,karena urusan surat garapan adalah hak dari pemerintah Kota Sorong,Ujarnya.
Dijelaskan kembali bahwa LMA Malamoi hanya mengurusi Hukum Adat ketika ada persoalan yang menyangkut Hukum Adat.Tegasnya.
Untuk masalah pembayaran yang sudah pernah dilakukan oleh Pemkot Sorong, itu hanya pembayaran garapan saja, seperti contoh pembayaran tanaman tumbuh dan yang lain nya. Namun untuk pembayaran hak atas kepemilikan tanah tersebut belum pernah terjadi,Pungkasnya.
Sebagai Ketua Adat Silas menghimbau para warga agar tidak melakukan hal-hal yang dapat mengganggu aktivitas Penerbangan atau aktivitas lain disekitar Bandara tersebut.Dan Silas berharap agar Pemkot Sorong dapat lebih memperhatikan nasib dari warga Masyarakat tersebut dalam waktu yang tidak terlalu lama.Pintanya. ( Red )