Warga Bandara DEO Tuntut Pembayaran Hak Atas Kepemilikan Tanah

banner 120x600
banner 468x60

banner 325x300

Silas Ongge Kalami.Ketua LMA Malamoi

Lensapapua  Ketua Lembaga Adat Malamoi (LMA) Malamoi,  Silas Ongge Kalami, siang  27/8  mendampingi para warga Masyarakat pemilik tanah di lokasi Bandara DEO Sorong  yang berjumlah 35 Kepala Keluarga (KK), ke Kantor  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah( DPRD),Untuk mempertanyakan nasib tanah milik mereka.yang mana hingga saat ini pembayaran tanah/lahan  tersebut belum  dapat di selesaikan oleh Pemerintah Kota Sorong.

Sebelum nya ke-35 KK tersebut sudah melaporkan hal ini pada Ketua Adat Malamoi dan telah dipelajari,ternyata status dari tanah Adat Masyarakat tersebut sudah  Sah/Resmi  dimiliki oleh Warga.karena surat pelepasan tanah tersebut sudah ada dan dikeluarkan oleh pemilik tanah Adat  yang berdomisili di Areal Bandara DEO.

 Awal nya  yang  memiliki surat pelepasan hanya 22 KK,namun  ke 22 KK ini  memberikan surat pelepasan lagi kepada 13 KK sehingga genaplah 35 KK yang sudah memiliki surat pelepasan dan  sah sebagai hak milik.

Diakui nya sebagai Ketua Adat LMA Malamoi, Ia tidak berkompeten untuk mengurusi surat garapan,karena urusan surat garapan adalah hak dari pemerintah Kota Sorong,Ujarnya.

Dijelaskan  kembali bahwa LMA Malamoi hanya mengurusi Hukum Adat ketika ada persoalan yang menyangkut Hukum Adat.Tegasnya.

Untuk masalah pembayaran yang sudah pernah dilakukan oleh Pemkot Sorong, itu hanya pembayaran garapan saja, seperti contoh pembayaran tanaman tumbuh dan yang lain nya. Namun untuk pembayaran hak atas kepemilikan tanah tersebut belum pernah terjadi,Pungkasnya.

Sebagai Ketua Adat Silas  menghimbau para warga agar tidak melakukan hal-hal yang  dapat mengganggu aktivitas Penerbangan atau aktivitas lain disekitar Bandara tersebut.Dan  Silas berharap agar Pemkot Sorong dapat lebih memperhatikan nasib dari warga Masyarakat tersebut dalam waktu yang tidak terlalu lama.Pintanya. ( Red )

 

banner 325x300