Lensapapua– Walikota Sorong, Drs. Ec. Lambert Jitmau,MM., mendukung sanksi maksimal terhadap pelaku tindakan kejahatan Pemerkosaan.
Penerapan sanksi hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak mendapat dukungan dari sejumlah kalangan di berbagai daerah di Indonesia, termasuk mendapat dukungan dari Pemerintah Kota Sorong.
Walikota Sorong Drs. Ec. L. Jitmau, MM mengatakan kebijakan Presiden Jokowi selaku pemimpin tertinggi di negara ini merupakan kebijakan terbaik dalam memberikan efek jera bagi pelaku tindak kejahatan pemerkosaan. Senin (30/5)
Lebih jauh kata Lambert, salah satu alasan hingga saat ini belum menutup Lokalisasi Malanu meskipun banyak orang menyuarakan agar lokalisasi ditutup adalah agar tindakan pemerkosaan tidak terjadi di Kota Sorong.
Menyikapi beberapa peristiwa pemerkosaan di Kota Sorong terhadap anak dibawah umur sehingga menjadi perhatian khalayak umum, Lambert Jitmau sangat merespon agar aparat penegak hukum memberikan hukuman maksimal.
Masyarakat di Kota Sorong mengharapkan pelaku menjadi pilot project mendapat hukuman di kebiri agar kedepan tidak ada pelaku lain yang berani melakukan tindak kejahatan seksual di Kota Sorong. (yud/red)