Wabup Sorong Minta PNS Harus Pahami Berbagai Aturan

banner 120x600
banner 468x60

wakil Bupati Sorong saat melantik pejabat eselon III dan IV

Lensapapua –  Bupati Sorong, melalui Wakil Bupati Suka Hardjono, S.Sos, M.Si meminta kepada setiap PNS harus bisa mengetahui berbagai aturan. Salah satunya terkait dengan Undang-Undang Nomo5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, jelasnya, di Aimas, Rabu (22/4).

banner 325x300

Berbagai aturan dimaksud, kata Suka Hardjono, baik UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN maupun Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, atau disiplin daripada aparatur sipil Negara, pintanya.

“Beberapa waktu lalu yang dapat kami sikapi tidak berharap dan tak menginginkan kadisrik meninggalkan tugas, tapi yang kita harapkan bagaimana seorang kepala wilayah di distrik tersebut bisa dekat dengan rakyatnya,” harap Wabup Sorong.

Di samping itu, kita berharap agar kadistrik bisa dekat dengan para aparat kampung dalam membangun koordinasi melalui suatu kerjasama yang baik pula.

Dulu mungkin sedikit berbeda dengan kesulitan sarana penunjang, yang salah satu contohnya masalah listrik tidak seperti yang ada kita rasakan sekarang. Bahkan persiapan untuk distrik saja bisa memakan waktu lima tahun baru bisa menjadi distrik definitif.

Di tahun 1990-an ada proses perwakilan kecamatan, dan untuk di Kabupaten Sorong di era itu baru ada empat perwakilan kecamatan. Maka disitulah kemandirian, kepatuhan daripada kepala-kepala perwakilan mempersiapkan untuk menjadi distrik yang definitif, katanya.

Kita juga belum dapat DPA (Dokumen Penggunaan Anggran) maupun tunjangan structural. Bahkan yang dituntut pengabdian lebih tinggi, bahkan kantornya saja bisa dikatakan masih numpang-numpang. (rim/Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.