Lensapapua– Wakil Bupati Sorong Suka Harjono, S.Sos, M.Si meminta kepada pejabat yang ada tidak menggunakan manajemen tertutup, karena akan mengganggu sistem kerja di dalam suatu organisasi SKPD, ujarnya di Aimas, Jum’at (30/1).
Dengan manajemen tertutup itu akan membias sesuatu yang tidak sehat maka secara otomatis akan mempengaruhi kinerja dari pejabat tersebut. Sekarang sudah waktunya kita harus terbuka, sehingga dapat melaksanakan berbagai ketentuan yang ada.
Ini sebagai wejangan untuk melaksanakan pekerjaan dimana baru-baru ini telah saya serahkan DPA tahun 2015 kepada semua SKPD, dan kiranya dalam pelaksanaan nantinya juga diikuti dengan pakta integritas. “Karena bagaimana-pun dari masing-masing SKPD implementasi dari pelaksanaan untuk bisa dilaksanakan dengan baik,” tegasnya.
Untuk itu kepada pimpinan SKPD untuk menyampaikan pakta integritas itu kepada pejabat-pejabat yang melaksanakan kegiatan, dan menjadi mata rantai atau saling mengikat satu sama lain. “Jangan lepas begitu akhirnya berdampak kapada saudara-saudara sekalian selaku pengguna anggaran,” imbau Wabup Suka Hardjono.
Seperti kita ketahui bersama, seperti yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mulai berlaku sejaka awal tahun 2015 ini dengan menggunakan SKP (sasaran kinerja pegawai). Dan ini hampir sebagian besar pimpinan SKPD belum memahami baik tentang tentang SKP dimaksud daripada pegawai itu sendiri.
Kita harus terus melakukan pembinaan kepada pegawai bagimana bisa meningkat kinerjanya sesuai dengan tugas pokok dan tanggungjawabnya sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing. “Namun, hal ini yang perlu kita seriusi sampai kepada semua bawahan yang ada, karena ketika pegawai yang akan menaikan pangkat jangan sampai terganjal dengan model daripada formulir SKP yang perlu dipahami secara baik, “pintanya.
Terkait dengan SKP pada semua SKPD yang ada dimana setelah kita crossceck baru dari Inspektorat yang telah melaksanakan itu dengan baik, sedangkan yang lain-lain masih belum sesuai dengan harapan. Ini perlu kita pahami secara baik demi masa depan pegawai kita.
Mudah-mudahan di tahun 2015 ini ada suatu perbaikan-perbaikan terhadap tunjangan pegawai, tunjangan kemahalan sesuai denga Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pada Pasal 79 dan Pasal 80, yang kiranya akan menambah suatu motivasi kepada seluruh pegawai yang ada.
Pasal 79 ayat 5 UU ASN menyebutkan, Gaji PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. Lalu pasal 80 ayat 6 berbunyi Tunjangan PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Selanjutnya, ia menekankan bahwa di dalam UU ASN di situ disebutkan pula PPPK ( Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), yang dulunya disebut honor sudah ditiadakan. Jadi untuk honor-honor di setiap SKPD sudah tidak dimungkinkan lagi.
“Terkecuali SKPD mana yang masih membutuhkan itu, tapi harus diikuti dengan aturan. Hal ini, kata Suka Hardjono, jangan sampai disalah artikan. Undang-Undang ASN sudah diatur baik di pusat sampai di daerah-daerah.” Melalui aturan tersebut, pejabat sudah tidak semudah lagi memasukan lagi pegawai-pegawai honor.
Dengan adanya Undang-undang baru tersebut, kalau kita tidak pelajari secara baik maka kita akan ketinggalan, tertindas, bahkan terbentur dengan aturan-aturan itu. Untuk itu kepada pimpinan SKPD dan pejabat eselon III untuk selalu cerdas mengikuti berbagai petunjuk aturan yang ada. Saya tidak menginginkan kalau pimpinan SKPD tidak memahami secara baik nanti akan terbentur dengan masalah hukum,” imbau Suka Hardjono. (rim/Red)