Lensapapua, Biak – Diduga menyebarkan informasi yang mengandung ujaran kebencian melalui media sosial, seorang pria inisial AN (20), warga Kampung Baru Distrik Samofa Biak, dijemput Sat Reskrim Polres Biak Numfor saat berada di rumahnya, Minggu (19/4/2020).
AN diamankan Sat Reskrim Polres Biak Numfor karena mengunggah video ujaran kebencian di akun Instagram nya, didalam rekaman video nya AN menyebut “Perempuan zaman sekarang gatal kalau lihat polisi baru dan Polisi sekarang suka main perempuan di bawah umur”.
Video berdurasi 36 Detik tersebut diuploadnya pada 12 April 2020 lalu dan sudah tersebar sampai banyak netizen yang mengomentari postingan tersebut, Hal itu pun ditindaklanjuti pihak Polres Biak Numfor.
Setelah dilacak, ternyata akun tersebut milik salah satu warga Kampung Baru yang bekerja di salahsatu toko di area Jalan Sisingamangaraja Biak, dan Tim Polres Biak Numfor langsung mencari keberadaan AN.
Ketika dikonfirmasi, Kapolres Biak Numfor AKBP Mada Indra Laksanta SIK M.Si melalui Kasat Reskrim Iptu Oscar F. Rahardian, SIK.,MH membenarkannya adanya penangkapan seorang pria yang menggungah ujaran kebencian khususnya terhadap Polri melalui media sosial Instagram.
“Memang benar AN ini dijemput anggota kami untuk dimintai keterangan dan mengklarifikasi tujuan dia membuat video itu, Ini juga menjadi pelajaran buat pengguna media sosial agar menggunakan media sosial dengan bijak, sehingga tidak menyusahkan diri sendiri,” tegas Kasat.