banner 468x60

UU Transaksi Elektronik Sudah Disosisalisasikan Sebelum Diundangkan

banner 120x600
banner 468x60

Mariam Fatimah Barata.

Lensapapua – Dirjen Aplikasi dan Infotmatika,Kementerian Kominfo RI  melalui Sekretaris  Ditjen Aplikasi dan Informatika Mariam F. Barata mengatakan secara struktur Undang-Undang Transaksi Elektronik menjangkau semua warga negara Indonesia.Kami sudah lakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mendapatkan masukan sebelum Undang-Undang Transaksi Elektornik itu diundangkan, katanya di Sorong, Senin (17/11).

banner 325x300

Hal ini kami lakukan mengingat pelanggaran yang terjadi di dunia maya semakin lama semakin banyak. Pelangagaran itu terjadi, karena masyarakat kurang memahami terhadap  UU Transaksi Elektronik yang mengatur tentang cara atau pemanfaatan internet, ujar Mariam Barata.

Dengan berkembangnya dunia internet, kata Mariam Barata,    hingga Agustus 2014 jumlah pengguna internet di Indonesia sekitar 83 juta jiwa.  “Bahkan pengguna ini hanya bisa menggunakan, tetapi belum mengetahui secara komprehensif atas segala resiko-resiko yang terjadi, karena mereka belum menyadari sepenuhnya bahwa apa yang dilakukan di dunia maya sama seperti yang terjadi di dunia nyata,”tuturnya.

Sebenarnya baik di dunia nyata maupun dunia maya semuanya dilarang. Terkadang masyarakat itu lupa karena mereka berhadapan dengan alat dimana dampak penggunaan internet itu besar.

Mereka  atau penggunan akan mem-posting sesuatu lebih cepat dan lancar, bahkan wawasan itu mendunia. “Artinya bukan hanya dilihat atau dibaca teman atau sekelompok orang  tapi jangkuan dari hasil postingan tersebut melanglang buana se-entero dunia,” ingatnya.

Dia mem-posting sesuatu sifatnya permanen dan sulit untuk dihapuskan. Maka dengan adanya Undang-Undang Transaksi Eleketronik sebenarnya untuk melindungi masyarakat. Dengan demikian, kita mensosialisasikan kepada masyarakat agar menggunakan internet itu yang sehat dan aman.

“Pentingnya dilakukan sosialisasi ini untuk membuka wawasan masyarakat terhadap penggunaan internet yang sehat dan aman.”  Untuk mengantisipasi tersebu, ujar Mariam Barata, pihaknya selalu bekerjsama dengan aparat penegak hukum.

Kami menyadari, UU TE ini bukan saja kurang dipahami masyarakat saja , tapi terkadang aparat penegak hukum juga punya pemahaman yang berbeda. Dengan adanya hal itu maka kami lakukan bimbing teknis tentang UU TE juga secara khusus kepada aparat penegak hukum dengan memberikan pemahaman yang lebih dalam lagi terhadap penanganan berbagai kasus tertentu.

 Jadi,  kita bekerjasama dengan masyarakat maupun aparat penegak hukum, tambahnya. (rim/Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.