Lensapapua – Bupati Sorong Dr.Drs. Stepanus Malak, M.Si mengemukakan, bahwa urusan wajib adalah hal yang penting dalam berbagai tugas yang dilaksanakan oleh setiap SKPD. Penyampaian bupati tersebut, ketika memimpin rapat koordinasi yang dihadiri oleh seluruh pimpinan SKPD di Aimas, Senin (13/4).
Pelayanan yang telah dicapai dalam bidang tugas telah berlangsung sempurna, tapi ada bagian-bagian yang perlu perhatian khusus di dalam pemerintahan, yakni target yang difokuskan adalah pembangunan perumahan masyarakat asli Papua, sesuai dengan amanat Otsus.
“Tapi saya ingatkan jangan menggunakan kesempatan dengan adanya program nasional terkait dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana setiap desa akan diberikan dana desa, bahkan ada yang membuka desa (kampung) yang baru. Hal ini tidak diperbolehkan,”tegas Malak.
Kebetulan di Papua Barat ini ada beberapa kabupaten yang menjadi contoh dalam pengelolaan dana desa tersebut, yang salah satunya Kabupaten Sorong.
Kemarin kita rapat dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia di Jakarta, dimana untuk tahun pertama ini untuk satu kampung memperoleh Rp 250 juta maksimal sampai lima tahun.
“Yang menjadi masalah bagi kita di Kabupaten Sorong ada kampung sudah dimekarkan menjadi kelurahan, dan itu sudah ada standarnya dimana 70 persen untuk pembangunan fisik, sedangkan 30 persen untuk administrasi. Itu merupakan standar dan tidak boleh keluar dari format tersebut,” jelasnya.
Sehubungan hal itu, ia berharap kepada Bagian Pemerintahan, Bappeda, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung untuk dijelaskan secara baik kepada masyarakat melalui
sosialisasi agar bisa dipahami secara baik. Tapi dengan adanya program tersebut, pasti suatu waktu ada perubahan.
Pengalaman yang terjadi dengan adanya bantuan dana rencana strategis pembangunan kampung (Respek) ada yang sudah berjalan baik dan ada juga masih belum, karena kesadaran masyarakat akan pemanfaatan dana seperti itu perlu dibina. “Bukan harus dihambur-hambur uang tersebut, tapi harus digunakan sesuai dengan peruntukkannya” kata Bupati Malak.
Terkait dengan urusan wajib ini tidak sedikit tapi semua SKPD harus dilibatkan sangat dibutuhkan adanya koordinasi antara dinas teknis terkait. Jadi ada urusan yang saling terkait itu wajib dilaksanakan secara bersama. (rim/Red)