Lensapapua– Job Fair atau pameran bursa kerja merupakan satu hal yang sangat positif, dimana para perusahaan bisa memamerkan hasil-hasil produksi atau kebolehan dari perusahaan tersebut, termasuk memberikan informasi tentang lowongan pekerjaan yang dibutuhkan masyarakat, kata Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sorong, Lexi Durimalang, SE.,MM. Jumat (23/10)
Lanjut dikatakan Lexi, pameran ini juga menjadi sebuah kontribusi bagi pemerintah daerah dalam mengembangkan lapangan kerja melalui Disnakertrans, termasuk adanya produk-produk dari perusahaan yang belum diketahui oleh masyarakat, maka melalui Job Fair inilah sebagai ajang untuk melihat kinerja dari pada perusahaan-perusahaan tersebut, jelasnya.
Hal ini juga mendapatkan Multi Player Efek terhadap pemerintah daerah melalui kontribusi atau income dari perusahaan, baik dalam bidang pendidikan ketenagakerjaan maupun pemerintah dalam hal ini dinas tenaga kerja untuk membuka lapangan kerja, sehingga dampak yang didapatkan masyarakat melalui Job Fair ini cukup positif, jelas Lexi.
Diakui Lexi, meskipun memang banyak laporan yang disampaikan masyarakat kepihaknya terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa perusahaan terhadap karyawannya, mulai dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, soal pengggajian yang tidak sesuai dengan standar Upah Minimun Kabupaten (UMK) kemudian adanya hak-hak masyarakat adat yang tidak terlaksana didalam MoU dengan perusahaan dan persoalan-persoalan lainnya.
Kaitan dengan hal ini kata Lexi, pihaknya sudah membuat terobosan-terobosan bagaimana sinergitas antara Legislatif dengan pemerintah dan para perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Sorong. Kami dari Legislatif berusaha untuk menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut dengan arif dan bijaksana dan saat ini sudah mulai diselesaikan satu persatu, terangnya.
Ditambahkan Lexi, termasuk pihaknya juga membuat Panitia Khusus (Pansus) yang sementara digodok untuk menyelesaikan persoalan PT. HIP. Yang didalam nya ada hak-hak budget masyarakat yang tidak terakomodir dengan baik dan lahan masyarakat yang tidak sesuai dengan MoU antara perusahaan dengan masyarakat. Dan dalam waktu dekat akan kami klarifikasi hal ini dengan perusahaan, karena mengingat banyak masyarakat yang merasa dirugikan, beber Lexi.
Kemudian kata Lexi, sebagai Legislatif pihak nya juga memiliki tanggungjawab moril terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Sorong, termasuk harus memiliki kantor perwakilan di Kabupaten Sorong, karena itu merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi daerah ini, jika hal ini tidak diindahkan maka dengan terpaksa kami harus mencabut izin beroperasi dari perusahaan tersebut.
Hal ini kata Lexi akan dikonfirmasikan terlebih dahulu kepada pihak Eksekutif, untuk bagaimana nantinya akan dibahas terlebih dahulu, karena semua ini tujuannya untuk kita semua, tanpa merugikan salah satu pihak, pungkas Lexi. (Red)