Lensapapua, Supiori – Unit Narkoba Sat Reskrim Polres Supiori berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika di Desa Sorendiweri Supiori Timur Kab. Supiori dan juga di JL. Muh. Yamin Patung Yos Sudarso Taman Mandala Kab. Biak Numfor hasil pengembangan pada Rabu (18/05/2022).
Adapun barang bukti yang berhasil diungkap oleh Unit Narkoba Sat Reskrim Polres Supiori sebanyak 2 (dua) shaset pastik bening berisikan ganja dan juga 1 lintingan rokok berisikan ganja.
Barang bukti tersebut diketahui oleh pihak Unit Narkoba Sat Reskrim Polres Supiori milik pelaku 1 berinisial MFM (30) yang merupakan pegawai Honorer di Kab. Supiori dan pelaku 2 berinisial MJMH (34 ) yang merupakan warga Biak Numfor. Barang bukti tersebut ditemukan oleh petugas kepolisian dengan dilakukan pemeriksaan badan, kemudian didapati para pelaku memiliki Narkotika jenis Ganja yang di simpan di dalam saku celana pelaku.
Kapolres Supiori AKBP Moh. Darodjat Daimboa, S.Pd melalui Kasat Reskrim Polres Supiori AKP Sanawiah Y. Mahulette, S.I.K membenarkan kejadian tersebut. Dijelaskan melalui Kanit Narkoba AIPDA ASBI JAYA YAMIN, SH bahwa dari hasil penyelidikan yang di lakukan oleh anggota di lapangan di dapati pelaku MFM ada membawa narkotika kemudian dilakukan pembuntutan dan berhasil menangkap MFM.
Menurut Kanit Narkoba dalam penangkapan pelaku 1 dilakukan pengembangan ke Kab. Biak dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku 2 MJMH di taman Mandala Biak.
“Kedua pelaku tersebut adalah teman lama yang sering mengkonsumsi Narkotika Ganja dan barang bukti tersebut didapat atau di beli dari jayapura untuk di konsumsi bersama,” jelas kanit Narkoba
Lanjut Kasat Reskrim melalui kanit narkoba mengatakan tersangka beserta barang bukti diamankan di Unit Narkoba Sat Reskrim Polres Supiori untuk dimintai keterangan lebih lanjut.