Lansapapua, Biak – Kapolres Biak Numfor, AKBP Joseph Enock SIK, didampingi Kasat Reskrim Iptu Oscar Fajar Rahadian SIK. MH., dan Kasubag Humas Iptu Padan Purba menggelar Kemitraan dengan Wartawan sekaligus Press Conference terkait beberapa kasus kriminal yang berhasil diungkap Polres Biak Numfor. Press Release bertempat di Ruang Lobby Mapolres Biak Numfor, Rabu (07/04/2021).
Salahsatu kasus yang paling menonjol yang terlebih dahulu disampaikan oleh Kapolres adalah terkait pengungkapan kasus Pembunuhan berencana atau Penganiayaan yang mengakibatkan kematian yang dilakukan pelaku dengan inisial CK (37) terhadap korban SB (41) pada 18 Maret 2021 lalu. “Berdasarkan laporan ke Polres Biak Numfor pada 24 Maret 2021, dari kerabat dekat pelaku yang mencurigai bahwa pelaku telah melakukan pembunuhan terhadap seseorang, maka unit opsnal langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku,” ujar Kaporles mejelaskan kronologis kejadian.
Setelah melakukan introgasi, akhirnya pelaku mengaku memang benar telah melakukan pembunuhan atas dasar cemburu dan sakit hati karena curiga korban memiliki hubungan dekat dengan istrinya. Pelaku juga sebelumnya telah melakukan penganiyaan berulang-ulang kali kepada istrinya karena curiga telah berselingkuh, setelah mendapat pengakuan bahwa SB memiliki hubungan dengan istrinya, pelaku mengambil nomor HP korban dan sempat menghubungi tapi belum tersambung.
“Semakin emosi karena istrinya pergi meninggalkannya, lalu pelaku sempat pergi mencari korban hingga ke kantornya di BPBD Supiori, tadi belum bertemu dan mendapat info bahwa Korban berada di Biak, setelah itu pada 18 Maret 2021, pelaku kembali menghubungi nomor HP korban dan diangkat oleh korban, pelaku berbicara seolah-olah mengenal korban lalu mengajak untuk miras bersama sehingga korban percaya dan menjemput pelaku,” lanjut Kapolres.
Pelaku berhasil memancing korban menceritakan hubungannya dengan istrinya, sehingga munculah niatnya untuk menghabisi korban dengan alasan meminta korban mengantarnya ke rumah untuk mengambil jaket dan HP, yang ternyata pelaku menyisipkan parang di pinggang dan ditutupi jaket, kemudian pelaku mengelabui korban untuk miras di hutan di area Kampung Samau sekitar pukul 20.00 WIT.
“Saat korban mau menstandarkan motornya, pelaku langsung melakukan aksinya, melakukan tikaman dan tebasan sehingga korban tidak bergerak, lalu pelaku menjemput dan memaksa anaknya untuk membantu, kemudian keduanya menyewa mobil pickup lalu membawa dan mengubur korban di sekitar TPA di area Kampung Maryendi”, jelas Kapolres.
Setelah mendapatkan keterangan dari pelaku, Sat Reskrim Polres Biak langsung melakukan olah TKP sekitar pukul 19.15 WIT, dan menuju ke TPA tersebut dan melakukan penggalian, berikut jenazah korban langsung dibawa ke RSUD Biak guna kepentingan visum. Dari hasil pemeriksaan luar terhadap korban ditemukan sebanyak kurang lebih 40 bekas sabetan dan tusukan benda tajam.
Adapun barang bukti yang telah diamankan di Mapolres Biak Numfor yakni satu lembar celana pendek kain, satu lebar CD warna biru, 1 unit mobil pickup, 1 bilang parang, skop gagang kayu, 1 buat pakwel gagang kayu, 1 unit copotan mesin motor beat ( motor korbal sudah sempat dipreteli dan dijual pelaku), 1 copotan tengki motor beat, 1 unit hp Vivo milik pelaku, HPdan pakaian korban sudah di bakar oleh pelaku di kuburan, 1 motor Yamaha Mio.
Karena perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP/ Pembunuhan berencana, ancaman 20 Tahun penjara, Pasal 338 KUHP/pembunuhan, ancaman 15 tahun penjara, Pasal 351 ayat (3) Aniaya yang mengakibatkan mati ancaman 7 tahun penjara.
Dalam kesempatan ini Kapolres menghimbau bagi seluruh masyarakat agar menyikapi segala persoalan dengan bijak dan logika, jika ada masalah dan sebagainya, bisa melaporkan ke pihak berwajib atau bisa melalui lembaga adat yang ada. “Saling menghormati sebagai sesama manusia, jangan dengan gampangnya menghilangkan nyawa seseorang karena sebagai warga negara pasti akan dituntut secara hukum, kemudian dihadapan Tuhan sudah melakukan dosa besar karena sudah menghilangkan nyawa seseorang,” pungkas Kapolres.
Beralih ke Kasus kriminal lainnya, Kasubag Humas Polres Biak Numfor, Iptu Padan Purba menjelaskan terkait satu kasus penikaman di Jalan Majapahit Distrik Samofa Biak, pada 10 Februari 2021 lalu, yang didasari karena cemburu, yang dilakukan pelaku GB (28) terhadap II (21) mengakibatkan korban harus dirawat di rumah sakit, Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Biak Numfor dan dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP Aniaya ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.
Berikut 2 Kasus Pencurian yang dilakukan anak dibawah umur yakni pertama pencurian di Gereja Ruth Yenures pada 21 Januari 2021 lalu oleh pelaku GR, dengan pengaruhi miras pelaku masuk ke dalam Gereja melalui jendela dan mengambil 1 unit Keabord Yamaha PSR Warna hitam dan 1 Kotak berisi uang pembangunan Gereja, berikut Keabord dibawa dan dijual pelaku ke kepulauan Yapen menggunakan akses laut.
“Sebelumnya Pelaku diamankan saat berada di wilayah hukum kepulauan Yapen, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Biak Numfor dan akan di sangsikan sesuai dengan undang-undang peradilan anak karena masih dibawah umur,”ujarnya.
Kedua, Kasus Pencurian dengan kekerasan atau Jambret yang dilakukan AM terhadap 2 korban sekaligus yakni JK di Depan SD Inpres Yafdas Jalan Sriwijaya pada 3 April 2021 sekitar pukul 20.20 WIT, dan selanjutnya diwaktu yang sama AM merampas Hp milik SR di area Jalan Sisingamangaraja (depan paskhas) Biak.
“Pelaku melihat adanya kesempatan saat korban mengendarai motor sambil melihat Hp kemudian merampas Hp tersebut, diketahui sebelumnya pelaku pernah melakukan hal yang sama di sorong, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Biak dan akan dikenakan sangsi sesuai dengan undang-undang peradilan anak karenaasih dibawah umur,” jelas Kasubag Humas.
Kasubag Humas Polres Biak Numfor mengatakan, disamping pihak polres terus melakukan patroli, dihimbau bagi masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menggunakan hp, jangan digunakan saat berkendara atau di luar ruangan untuk menghindari terjadinya tidakan yang mengundang niat perbuatan kriminal.