banner 468x60

Undang-Undang Pertambangan Umum Migas Kehutanan Mengatur Adanya Masyarakat Hukum Adat

banner 120x600
banner 468x60

Ir.Septer Kawab.Kepala dinas Pertambangan

Lensapapua– Kepala dinas pertambangan Kabupaten Sorong Ir.Septer Kawab, mengemukakan bahwa Undang-Undang (UU) Minyak dan Gas (Migas) Undang-Undang pertambangan umum atau Mineral Batu bara dan UU Kehutanan semua mengatur adanya masyarakat hukum adat ataupun masyarakat Ulayat, katanya dihadapan peserta Workshop Pemda penghasil Migas yang dilaksanakan oleh SKK Migas dihotel Belagri Sorong, Kamis (11/12).

banner 325x300

Disemua UU tersebut tercantum bahwa apabila sesuatu perusahaan  memasuki bidang-bidang tersebut harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat, karena keberadaannya sebagai pemegang hak adat Ulayat, papar Septer.

Lanjut Septer menjelaskan untuk memperbaiki taraf kehidupan masyarakat disatu daerah atau kecamatan/distrik, untuk membangun distrik tersebut masyarakat pemegang hak Ulayat bisa bekerja pada instansi atau perusahaan yang beroperasi didaerahnya atau didalam hak ulayatnya masyarakat tersebut.

Terkait dengan Dana Bagi Hasil (DBH) adalah kewenangan penuh ada pada Dirjen Keuangan, yang mana dalam aturannya sudah disesuaikan dengan Lifting-Lifting dari K3S yang ada setelah dikurangi dengan cosrecovery yang dikalikan dengan harga minyak mentah yang berlaku didunia internasional, yang kemudian dibagi sesuai omsetnya provinsi dan Kabupaten mendapatkan sekian persen, jelas Septer.

Untuk Kabupaten Sorong, sebenarnya dalam Workshop yang dilaksanakan kali ini sebagai Pemda penghasil Migas, sudah memberikan bagaimana cara termudah untuk memanggil Investor masuk didaerah ini dengan segala kemudahan dan tetap mengacu pada peraturan Undang-Undangan yang berlaku, misalnya salah satu perusahaan dari K3S ingin melakukan izin pengeboran, tidak serta merta Pemkab Sorong mengeluarkan izin dan tandatangan, karena perusahaan tersebut  terlebih dahulu harus melakukan survey kelapangan melihat titik koordinat dan lain sebagainya sesuai peraturan yang berlaku, Oleh sebab itu Pemkab Sorong memberikan banyak kemudahan sehingga semua hal ini bisa berjalan,  ungkap Septer.

Menurut Septer, kedepan semua daerah yang ada Ring I dalam hal ini dimana ada sumur yang berproduksi, disitu Pemerintah daerah akan memberikan 10 persen dari DBH yang ada, jadi bukan untuk satu daerah tapi untuk semua daerah yang ada sumurnya, jelasnya.

Seperti yang kita ketahui bahwa Minyak dan Gas adalah primadona dalam hal ini yang diutamakan adalah Migas di Indonesia,  oleh karena diminta kepada SKK Migas atau pemerintah pusat untuk mempermudah semua perusahaan yang akan mencari Minyak didaerah ini, karena yang terjadi didaerah ini ada lahan Pertamina atau lahan PetroChina yang dimana dibawah nya ada Batu bara dan diatasnya ada Kelapa Sawit, tetapi kami mempunyai solusi yaitu membuat perjajian untuk penggunaan lahan bersama, dimana yang lebih diutamakan adalah Migas, meskipun Migas tidak terlalu membutuhkan lahan yang luas untuk masing-masing sumur, kata Septer.

Oleh sebab itu perjanjian penggunaan lahan bersama tersebut telah diketahui oleh SKK  Migas, pemerintah daerah, perusahaan Batu bara, Kelapa Sawit dan K3S yang bersangkutan, agar semua dapat memahaminya demi terjalinnya kerjasama yang baik dengan semua pihak, papar Septer. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.