banner 468x60

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otsus Perlu Diamandemen

banner 120x600
banner 468x60

Filep Mayor.(Kacamata)Ketua MRP Papua BaratLensapapua–  Ketua Pokja Adat MRP Papua Barat Filep S.Y.Mayor, SE, M.Si menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, dimana  saat ini dengan berbagai perkembangan yang ada, dinilai sudah tak relevan lagi dan perlu diamandemen.

Diharapkan, dengan rancangan Undang-Undang yang baru nanti bisa memberikan manfaat. Di dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 banyak norma yang multitafsir yang menjadi dasar untuk segera diamandemen.

banner 325x300

Ia mengakaui, ada pada pasal-pasal yang ada di UU Otsus tersebut  sudah tidak ada manfaatnya lagi saat ini. “Dengan demikian, dirasa perlu untuk mengadakan perubahan-perubahan terhadap UU Nomor 21 Tahun 2001 tersebut,” katanya di Aimas, Rabu (2/4).

Ketika ditanya seputar  adanya Otsus Plus diberi kewenangan yang lebih besar lagi,  dimana belum lama ini Bupati Sorong Selatan melalui pertemuan bersama UP4B  di Sorong menyatakan bahwa Otsus Plus tersebut tidak melibatkan para kepala daerah, bahkan hanya gubernur dan timnya saja,  kembali Filep Mayor menegaskan, bahwa  MRP sendiri melakukan kewenangannya sesuai dengan Pasal 77 UU Nomor 21 Tahun 2001.

Dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa  perubahan amandemen terhadap UU Nomor 21  dilakukan oleh Majelis Rakyat Papua, DPRD provinsi, dan juga bersama pemerintah.

“Jadi, saya berpikir pada Pasal 77 sudah terpenuhi dalam  rapat dengar pendapat  yang dilakukan MRP Papua dan Papua Barat  pada tanggal 25-27 Juni 2013  yang lalu di Jayapura,” katanya.

Atas dasar itu menjadi Rekomendasi untuk dirampungkan  melalui pemda provinsi dan DPRD untuk duduk bersama-sama mendesains rancangan undang-undang ini. ”jadi kalau sampai ada pihak yang mengatakan kepala daerahnya tidak dilibatkan karena perintah Undang Undangnya.

Dalam masa reses MRP Papua Barat ini merasa apa yang sudah ada di dalam draft ini diketahui oleh masyarakat dan mereka memberikan berbagai masukan tambahan yang sekiranya bisa diakomodir untuk bisa dibawa dalam pertemuan lanjut dengan kementerian dan lembaga di Jakarta dalam bulan ini juga.(rim/Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.