Lensapapua– Ketua Pokja Adat MRP Papua Barat Filep S.Y.Mayor, SE, M.Si menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, dimana saat ini dengan berbagai perkembangan yang ada, dinilai sudah tak relevan lagi dan perlu diamandemen.
Diharapkan, dengan rancangan Undang-Undang yang baru nanti bisa memberikan manfaat. Di dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 banyak norma yang multitafsir yang menjadi dasar untuk segera diamandemen.
Ia mengakaui, ada pada pasal-pasal yang ada di UU Otsus tersebut sudah tidak ada manfaatnya lagi saat ini. “Dengan demikian, dirasa perlu untuk mengadakan perubahan-perubahan terhadap UU Nomor 21 Tahun 2001 tersebut,” katanya di Aimas, Rabu (2/4).
Ketika ditanya seputar adanya Otsus Plus diberi kewenangan yang lebih besar lagi, dimana belum lama ini Bupati Sorong Selatan melalui pertemuan bersama UP4B di Sorong menyatakan bahwa Otsus Plus tersebut tidak melibatkan para kepala daerah, bahkan hanya gubernur dan timnya saja, kembali Filep Mayor menegaskan, bahwa MRP sendiri melakukan kewenangannya sesuai dengan Pasal 77 UU Nomor 21 Tahun 2001.
Dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa perubahan amandemen terhadap UU Nomor 21 dilakukan oleh Majelis Rakyat Papua, DPRD provinsi, dan juga bersama pemerintah.
“Jadi, saya berpikir pada Pasal 77 sudah terpenuhi dalam rapat dengar pendapat yang dilakukan MRP Papua dan Papua Barat pada tanggal 25-27 Juni 2013 yang lalu di Jayapura,” katanya.
Atas dasar itu menjadi Rekomendasi untuk dirampungkan melalui pemda provinsi dan DPRD untuk duduk bersama-sama mendesains rancangan undang-undang ini. ”jadi kalau sampai ada pihak yang mengatakan kepala daerahnya tidak dilibatkan karena perintah Undang Undangnya.
Dalam masa reses MRP Papua Barat ini merasa apa yang sudah ada di dalam draft ini diketahui oleh masyarakat dan mereka memberikan berbagai masukan tambahan yang sekiranya bisa diakomodir untuk bisa dibawa dalam pertemuan lanjut dengan kementerian dan lembaga di Jakarta dalam bulan ini juga.(rim/Red)