banner 468x60

Undang-Undang Desa Harus Terealisasi Dengan Baik

banner 120x600
banner 468x60

Suko Hardjono

Lensapapua – Beberapa waktu lalu, Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah, Kementerian Keuangan RI  datang di Kabupaten Sorong  untuk melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa. Hal ini berarti harus terealisasi dengan berbagai persoalan yang harus kita siapkan.

banner 325x300

 Artinya, tanpa kesiapan pendamping dan SDM yang ada maka hal ini akan mengalami suatu masalah di lapangan. Maka dari itu, ujar Wabup Sorong Suka Harjono, kepada tim yang ada dari Kementerian Keuangan RI, ternyata yang dibantu hanya desa, bebernya, Sabtu (6/6).

 Untuk di Kabupaten Sorong untuk mendapatkan kegiatan ini baru berkisar antara 112 hingga 117 kampung (desa) yang telah memperoleh nomor kode wilayah. Jadi masih ada lebih kurang 127 kampung lagi yang masih kita usulkan untuk bisa memperoleh kode wilayahnya.

 Dengan pemekaran-pemekaran kampung seperti ini menjadi suatu hal yang luar biasa. Mudah-mudahan di akhir Juni ini sudah bisa mendapatkan kode wilayah termasuk beberapa kelurahan pemekaran lainnya, yang harus mendapatkan pengakuan dari pemerintah pusat, ujar Wabup Sorong.

 “Tanpa ada kode wilayah, maka jelasnya tidak akan mendapatkan dukungan dari pemerintah pusat. Dan hal itu timbul kekhawatiran kita,” ucapnya.

 Pada prinsipnya untuk dana desa, tapi kelurahan tidak masuk di dalamnya. “Karena kelurahan secara administratif sudah menjadi kewenangan pemerintahan daerah.”

 Dengan demikian apa yang diperbuat melalui PNPM Mandiri, dan termsuk kegiatan MP3KI (Master Plan Pengurangan Perluasan Kemiskinan Indonesia ) ini, kalau kita tidak kolaborasi kerjasama dengan pemerintah daerah, maka secara otomatis tidak bisa dianggarkan.

 Sehubungan hal tersebut, ia meminta kepada Badan Kerjasam Antar Desa  agar bagaimana dimohon perhatiannya untuk dilaporkan kepada pemerintah daerah. Dengan keberhasilan yang diraih ini, mudah-mudahan bisa kita sikapi bersama untuk berbagai program selanjutnya, tambah Suka Hardjono. (rim/Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.