Undang-undang Desa Diharapkan Bisa Akomodir Desa Adat

banner 120x600
banner 468x60

Susilo

Lensapapua – Menteri Dalam Negeri, melalui Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Susilo, mengatakan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pembangunan, baik yang dilakukan oleh para pengusaha maupun pemerintah sendiri, maka dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Di sini suatu momentum untuk bagaimana betul-betul diharapkan untuk diakomodasi adanya desa adat, ujarnya di Aimas, Selasa (17/3).

banner 325x300

Desa adat tidak bisa tiba-tiba dwujudkan, tapi harus dilakukan berbagai langkah untuk penyiapannya secara baik, jelasnya.

Seperti yang telah dijelaskan Mendagri di awal arahannya, bahwa masyarakat adat sebagai perekat kebhinnekaan.Jadi hal ini sangat penting dalam arti, bahwa pada NKRI masyarakat hukum ada punya peranan yang penting dalam memperjuangkan kemerdekaan bangsa kita.

Ada beberapa langkah yang harus dilakukan, yakni dengan dikeluarkannya PerMendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Untuk  selanjutnya harus ada langkah-langkah intensifikasi tentang sejarah masyarakat suku adat, wilayah hukum adat. Seringkali wilayah hukum adat menimbulkan benturan tentang masyarakat hukum adat itu sendiri, dan apalagi di papua harus dilakukan hal ini dengan baik, pintanya. (rim/Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.