Lensapapua – Menteri Dalam Negeri, melalui Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Susilo, mengatakan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pembangunan, baik yang dilakukan oleh para pengusaha maupun pemerintah sendiri, maka dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Di sini suatu momentum untuk bagaimana betul-betul diharapkan untuk diakomodasi adanya desa adat, ujarnya di Aimas, Selasa (17/3).
Desa adat tidak bisa tiba-tiba dwujudkan, tapi harus dilakukan berbagai langkah untuk penyiapannya secara baik, jelasnya.
Seperti yang telah dijelaskan Mendagri di awal arahannya, bahwa masyarakat adat sebagai perekat kebhinnekaan.Jadi hal ini sangat penting dalam arti, bahwa pada NKRI masyarakat hukum ada punya peranan yang penting dalam memperjuangkan kemerdekaan bangsa kita.
Ada beberapa langkah yang harus dilakukan, yakni dengan dikeluarkannya PerMendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Untuk selanjutnya harus ada langkah-langkah intensifikasi tentang sejarah masyarakat suku adat, wilayah hukum adat. Seringkali wilayah hukum adat menimbulkan benturan tentang masyarakat hukum adat itu sendiri, dan apalagi di papua harus dilakukan hal ini dengan baik, pintanya. (rim/Red)