Lensapapua– pelaksanaan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini masih dalam tahap penggodokan di DPR,maka kita tinggal menunggu dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saja, kapan tanggal penetapan dan pelaksanaannya. Ujar Yulina Setiawati,NN.SH,MM.Deputi Informasi Kepegawaian BKN Pusat,Selasa 3/12 di Aula Bappeda Kabupaten Sorong.
Dalam pelaksanaan undang-undang ASN ini juga belum dapat secara langsung diberlakukan, hal ini harus mengikuti aturan terlebih dahulu yang tentunya 1 atau 2 tahun setelah ditetapkan baru lah dapat diberlakukan, Jelas Yulina.
Untuk masalah KPE ini dapat dikategorikan dengan Smart Card yang berdaya multi pungsi jadi yang dulu nya kita hanya memiliki identitas atau kartu Pegawai Negeri biasa, sekarang kita sudah dapat gunakan yang lebih canggih lagi karena sudah dapat melakukan berbagai transaksi perbankan.Terangnya.
Dari sisi security atau keamanan dari pengguna KPE sudah dapat terjamin, karena sudah memakai sidik jari dan pengamanannya juga sangat luar biasa, intinya terjaminlah keamanan nya. Bebernya.
Saat ini pengguna KPE sudah hampir diseluruh wilayah Indonesia dan saat ini juga sudah dicetak lagi kira-kira 3.6 juta, tinggal 1 juta lagi yang belum selesai untuk ditahun 2014 nanti. Tegas Yulina. (Red)