Lensapapua– Wakil Bupati Sorong Suka Hardjono, S.Sos, M.Si mengemukakan rencana tuntutan ganti rugi akan dibahas melalui usulan APBD tahun 2015 mendatang, ujarnya di Aimas, Senin (15/12).
Alokasi dana menjadi satu hal yang sangat penting, karena jika tidak dibayar maka akan menjadi masalah. Yang lebih kita dahulukan, ujar Suka Hardjono adalah terhadap pemilik hak ulayat, dan setelah itu baru kita pikirkan bagi yang memiliki sertifikat.
“Kita tak boleh janji-janjilah. Artinya, saat ada uang kita bayarkan dan apabila tak ada uang jangan sekali-kali menjanjikan sesuatu yang tidak jelas,” bebernya.
Ketika ditanya awak media, dimana pada 29 Desember 2013 lalu, terjadi pembayaran terhadap 28 kepala keluarga yang berada di lokasi pembangunan Bandara Internasional Segun, yang masing-masing kepala keluarga menerimaRp 40 juta adalah ganti rugi lahan dan tanaman tumbuh. Tapi yang dibayarkan beberapa pekan silam per kepala keluarga menerima masing-masing Rp 10 juta. Mengapa hal ini menimbulkan terjadi perbedaan, padahal mereka berada di lokasi yang sama di Kampung Klawoton.
Kembali Wabup Sorong menjelaskan, bahwa perlu kembali diklarifikasi kembali. Dan saya sendiri tidak paham apa bedanya kita sendiri tidak tahu.”Sebenarnya yang kita ketahui berdasarkan hasil kesepakatan, dan bukan dari hasil paksaan,” tegasnya.
Hal itu merupakan kesepakatan antara warga dengan pemerintah.Yang jelas pada prinsip yang kami pegang adalah bagaimana memahami cara peruntukkan dari lahan itu.
Berikutnya, kembali masalah kondisi keuangan juga. Termasuk kesepakatan juga yang menjadi suatu kesepakatan bersama. Kalau tidak sepakat juga belum tentu kita kucurkan dana masing-masing kepala keluarga penerima ganti rugi tersebut sebesar Rp 10 juta dimaksud, tambahnya. (rim/Red)