Lensapapua – Rancangan Peraturan Daerah, Raperda tentang Pers yang masuk dalam pembahasan Sidang Paripurna XXX tahun 2015 mendapat tentangan keras oleh para awak media se-Sorong Raya.
Penolakan media terhadap raperda tersebut diwujudkan dalam aksi demo damai yang dimulai dari bilangan kilometer 7 dilanjutkan konvoi menuju kantor DPRD Kota Sorong.
Di kantor DPRD puluhan wartawan dari berbagai media massa diterima oleh Wakil Ketua I, Petrus Fatlolon. Dalam penerimaan itu wartawan diundang secara langsung mengkuti Sidang Paripurna yang sempat diskors pada Jumat (20/11).
Namun undangan tersebut ditolak ketika pimpinan sidang mencabut masa skors, karena merasa bukan sebagai peserta sidang tapi sebagai insan pers yang dilindungi dengan UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Raperda tersebut ditolak lantaran dianggap hanya membuang uang rakyat dengan sia-sia. “Undang-undang tentang profesi wartawan sudah ada sejak tahun 1999, buat apa lagi peraturan daerah. jelas ini tidak memiliki substansi yang nyata dan merupakan pemborosan anggaran” kecam pimpinan redaksi Teropong News, Imam Mucholik.
Dalam aksi demonya, wartawan se-sorong Raya menyampaikan 4 butir tuntutan kepada DPRD Kota Sorong antara lain, 1. Meminta DPRD Kota Sorong membatalkan pembahasan raperda tentang pers; 2. mengembalikan uang rakyat sebesar Rp. 200 juta (biaya pembahasan sebuah raperda); 3. DPRD Kota Sorong harus menyampaikan permintaan maaf kepada insan pers selama 7 hari berturut-turut di setiap media; 4. Meminta para penegak hukum untuk mengusut “proyek” pembuatan raperda di DPRD Kota Sorong. red