Lensapapua– Tim pendukung kandidat pasangan Zeth Kadakolo, SE.MM- Ibrahim Pokko (Zetiba) calon bupati/wakil bupati Kabupaten Sorong periode 2017-2022 secara resmi sampaikan laporan pengaduan ke Polres Kabupaten Sorong, Rabu (08/3)
Kapolres Kabupaten Sorong AKBP. Moch. Rudy Prasetyo, S.Ik., dalam keterangannya menyampaikan bahwa pada hari Rabu 8 Maret 2017 SPKT Polres Sorong telah menerima pengaduan yang dituangkan dalam laporan Polisi Model B LP/K/46/III/2017 / SPKT -III Yang dilaporkan oleh An. Jonathan M. Tatipikalawa /36 tahun/laki-laki (tim Zethiba)
Adapun materi yang dilaporkan adalah, Kadis Dukcapil Kabupaten Sorong yang diduga telah melakukan Tindak Pidana pemalsuan dengan mengeluarkan surat keterangan kependudukan pengganti E-KTP dan daftar pemilih tetap DPT pilkada Gub/Wagub Prov Papua Barat dan Bupati/wabup Kab Sorong 2017.
Dugaan sementara bahwa Surat keterangan yang dikeluarkan tersebut dapat digunakan dan atau disalah gunakan untuk memilih di TPS pada hari pemungutan suara pada 15 Februari 2017 lalu.
Adapun Barang bukti yang diterima Polres Sorong yakni, 12 Lembar surat keterangan Daftar pemilih tetap (DPT) 6 Lembar surat keterangan pengganti KTP –E, dan 4 Lembar surat keterangan KTP Penduduk Kota Sorong.
Terhadap tindak pidana kasus Pemalsuan ini akan dikenai Pasal 264 KUHP., dan Kapolres Rudy menegaskan pihaknya akan segera melakukan tindakan penyelidikan. RED