Lensapapua – Bupati Sorong, melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Sappe M. Sirait, S.STP, M.Si mengemukakan, operasi dari tim yusticial terhadap peredaran minuman beralkohol di daerah ini , berdasarkan Peraturan Bupati Sorong Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pembentukan Tim Yusticial.
Kegiatan operasi ini juga sebagai tindaklanjut dari hasil temuan legislatif setempat, yang menyebutkan ada tempat penjualan minuman beralkohol yang tidak memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan, seuai dengan amanat Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, ujarnya di Aimas, Jum’at (10/4).
Bahkan tadi kita sudah sama-sama melihat ada satu tempat saja yang tidak memenuhi syarat, tapi sudah mempunyai itikad baik untuk membenahi tempatnya secepat mungkin, sesuai dengan izin yang telah diberikan, katanya.
Jadi, seperti ada tempat izin usaha perdagangan yang diizinkan untuk menjual minuman jenis golongan A maka itu yang dijualnya, dan kita melihat sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.
Tim yusticial akan merekomendasikan dengan apa yang telah ditentukan, dan mereka juga siap untuk menyesuaikan tempat usahanya sesuai izin yang dikantonginya.
Ia mengakui, memang ada satu lokasi yang berada di bundaran tugu merah memang kita sudah tutup, dan mengenai izinnya juga tidak diperpanjang, karena tidak memenuhi syarat.
Begitu pula penjualan minuman beralkohol di Ca’fe Lounge TM Aimas baik izin dan lokasi penjualan sudah sesuai.
Ketika ditanya awak media, apakah masih ada lokasi lain yang belum terdeteksi terkait dengan aktivitas penjualan minuman beralkohol. Kembali Sappe Sirait menjelaskan, bahwa sampai sejauh ini belum terdeteksi atau tidak menutup kemungkinan bisa saja ada.
“Hanya kami berharap kepada masyarakat apabila memang ada yang menemui menjual minuman ilegal untuk bagaimana kita sama-sama berantas. Dengan cara melapor saja ke Satpol PP atau ke pihak TNI/Polri untuk saling koordinasi terhadap peredaran minuman keras ilegal,”imbaunya.
Masukan lainnya juga termasuk dari rekan media untuk memberi informasi agar tim yusticial ini bersama-sama untuk bergerak. “Jangan satu bergerak sendiri,” ujar Sappe Sirait.
Dan hal itu sudah dijelaskan dalam Perbup Sorong Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pembentukan Tim Yusticial, yang terdiri dari instansi teknis pemda, TNI, Polri, Kejaksanaan Negeri. Dan ada satu paket yang harus berjalan bersama, pintanya.
Tim yang melakukan operasi peredaran minuman berlakohol ini langsung dikoordinir oleh Asisten III Setda M.L. Malagam, S.Sos, M.Si serta instansi teknis terkait, dan termasuk dari anggota Satpol PP Kabupaten Sorong.
Kegiatan berlangsung dengan tertib, aman dan lancar, serta mendapat respon dari penjual minuman beralkohol di lima lokasi yang dikunjungi. (rim/Red)