Lensapapua – Pertama di Polda Papua Barat, Polres Sorong Aimas melalui tim Opsnal Sat Narkoba berhasil menemukan 44 pohon ganja dalam berbagai ukuran yang ditanam didalam pot dan ember bekas. Ditemukan di kilo meter 32 Mariat gunung Kabupaten Sorong. Senin (5-8/24)
Hal ini disampaikam Kapolres Sorong AKBP. Edwin Parsaoran dalam Press Release nya pada hari Senin (5-8-2024) dihalaman Polres Sorong.
Penemuan ini bermula dari informasi tim Resmob Malawili yang berhasil mengamankan tersangka (Tsk Curas) Novel Yesaya Mubalen (NYM), kemudian dari hasil interogasi tim Resmob, berhasil menemukan sebuah video kebun di HP NYM, dan terdapat beberapa tanaman yang diduga pohon Ganja.
Dicurigai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah lokasi yang diduga sebagai tempat penanaman ganja. Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, tim Resmob langsung bergerak ke lokasi dan menemukan tanaman ganja tersebut.
Tim Resmob mengamankan 44 tanaman pohon ganja dan satu plastik diduga bibit Ganja tersebut sebagai barang bukti (BB) dan saat ini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini.
Selanjutnya tim Resmob membawa BB beserta NYM kembali ke Polres Sorong untuk diinterogasi lebih lanjut. Ternyata menurut pengakuan NYM penguasaan serta kepemilikan tanaman tersebut adalah milik bersama dua orang teman lainnya yaitu Yohanes Payong Dore (YPD) dan Apolos Kokmala (AK)
Selanjutnya tim gabungan Satres Narkoba dan Resmob mengamankan dua orang terduga dan melakukan penggeledahan rumah YPD dan ditemukan bungkusan yang diduga bibit Narkotika jenis Ganja yang disimpan didalam tas Noken kecil dan dibungkus plastik bening.
Adapun berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku menanam dan merawat pohon Ganja tersebut untuk sekedar uji coba dan ternyata berhasil tumbuh , selain untuk digunakan sendiri juga untuk mencari keuntungan.
Penemuan ini menjadi perhatian serius bagi Polres Sorong Aimas dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
Ancaman hukuman dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika jenis golongan 1 yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Red