Tim Iknampu Polres Biak Bekuk Komplotan Pencurian Di 7 Tempat Berbeda

banner 120x600
banner 468x60


Lensapapua, Biak –
Tim Iknampu Polres Biak Numfor yang dipimpin Padal I Iknampu Ipda Ridwan Nanang berhasil menangkap tiga pelaku pencurian yang dilakukan di bulan April dan Mei 2020 di sejumlah lokasi di Biak.

Penangkapan terhadap pelaku pencurian OGR (23 tahun),BHR (18 tahun) dan SR (16 tahun) pada hari Minggu (17/5/2020) pukul 22.34 wit, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 191 / V / 2020 / SPKT / Papua / Res.Biak.

banner 325x300

“Kami mendapatkan informasi dari jaringan terkait adanya penjualan Laptop merek Accer warna silver, kemudian kami menemui jaringan dan bertemu langsung dengan calon pembeli serta membawa korban guna memastikan barang miliknya dan akhirnya dua pelaku OGR dan OHR di Kampung Inggiri kami amankan beserta barang bukti berupa TV Merek LG – 32 Inch, Laptop merek Accer warna Silver dan Hp merek Vivo 1820,”ungkap Ipda R.Danang

“Selanjutnya pada pukul 22.39 wit, kami mengamankan barang bukti  berupa skap mesin merek Makita dan Bor mesin merek Boss yang telah dijual pelaku pada Saudara Roiger Pangailila di meubel Kampung Baru Kelurahan Samofa,”tuturnya.

Para pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke penyidik Reskrim Polres Biak Numfor untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para pelaku guna mengungkap kasus -kasus lain yang  belum terungkap dan mengantongi identitas komplotan para pelaku pencurian yang selama ini beraksi di wilayah hukum Polres Biak Numfor.

“Hasil interogasi awal terhadap tiga pelaku pencurian tersebut bahwa mereka mengakui telah melakukan pencurian di tujuh rumah yang berada di  Kampung Mandouw, Kampung Inggiri dan Kompleks Mandala Distrik Biak Kota.

Salah satu pelaku, OGR alias Billy merupakan residivis kasus tindak pidana pencurian dan curas (Jambret) yang selama ini beraksi dan sangat meresahkan,”terang Ipda Nanang.

“Hari ini kami Tim Iknampu bersama penyidik Reskrim Biak akan melakukan pengumpulan barang bukti terkait Laporan Polisi yang telah diungkap,”ujar Ipda R.Nanang di Biak,Senin (18/5/2002).

Sementara itu, Kapolres Biak Numfor AKBP Mada Indra Laksanta, SIK.,M.Si saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya tetap akan melakukan penindakan hukum bagi mereka yang meresahkan masyarakat dan sangat menyayangkan ditengah upaya yang dilakukan pemerintah dan masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Biak Numfor, masih saja ada oknum-oknum yang memanfaatkan situasi.

“Selain itu kami juga menghimbau warga untuk tetap bersama-sama menjaga keamanan dilingkungan masing-masing dengan meningkatkan kewaspadaan,”ungkap Kapolres.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.