Tiga Tersangka Tipikor Dana Bansos Berstatus Tahanan Kota

banner 120x600
banner 468x60

saat pelimpahan 3 tersangka dana Bnasos kebakaran Rufei.

Lensapapua–  Setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Negeri Sorong, tiga tersangka tindak pidana korupsi dana bantuan sosial korban kebakaran di Rufei, Kota Sorong menjalani hukuman sebagai tahanan kota, setelah penasehat hukum masing-masing tersangka meminta kepada pihak Kejari Sorong untuk menangguhkan penahanan.

banner 325x300

Kajari Sorong melalui Kasi Pidsus, Benoni Kombado, SH MH, di ruang kerjanya kemarin membeberkan tiga tersangka, OS, BS dan LA yang masing-masing menggunakan dana Rp15 juta, Rp18 juta dan Rp8 juta, saat ini statusnya sebagai tahanan kota.

Benoni memastikan ketiga tersangka Tipikor dana Bansos sebesar Rp1,3 milyar lebih tersebut akan di tahan saat persidangan berjalan.
“Kami tidak mau berspekulasi, yang jelas setiap sidang kasus Tipikor, tersangkanya akan tetap di tahan di Rutan, ” kata Benoni seraya menjelaskan status penahanan OS, BS dan LA hingga 16 Maret sebagai tahanan kota.

Lebih lanjut Benoni mengatakan, ketiga tersangka 29 Februari nanti akan segera di limpahkan ke Pengadilan Tipikor Manokwari. Selain menetapkan status penahanan tersangka, Benoni mengaku saat ini tengah mempersiapkan dakwaan bagi OS, BS dan LA. (hil/RED)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.