Lensapapua– Kepala dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sorong, melalui Kabid Perhubungan Udara, Suherman, S,Sos. Mengemukakan bahwa anggaran yang tersedia dari sekretariat untuk pembayaran ganti rugi tanah adalah sebesar Rp. 3 Milyar.
Lanjut dijelaskan Suherman secara rinci, jadi untuk pembayaran ganti rugi tanah masyarakat yang berada diwilayah bandara Segun, akan dibayarkan kepada tiga marga yakni, Marga Kutumun, Kutumlas dan Marga Sawat, sesuai dengan apa yang sudah disepakati bersama.
Menurut Suherman, untuk Marga Kutumun, dari nilai keseluruhan nya sebesar Rp. 4. Milyar 871 juta lebih dengan luas tanah 974 Hektare lebih, sudah pernah dibayarkan beberapa kali, dan jika ditambah dengan pembayaran hari ini, maka menjadi Rp. 4 Milyar 60 Juta, sisa 811 lebih Juta akan dibayarkan dikemudian hari setelah anggarannya tersedia.
Kemudian untuk Marga Sawat, sudah pernah dibayarkan beberapa kali dengan total keseluruhannya sebesar Rp. 700 Juta, dan jika ditambah dengan pembayaran hari ini sebesar Rp. 700 Juta, maka total jumlahnya menjadi Rp. 1 Milyar 400 Juta, sisa nya sebesar Rp. 653 Juta 669,500 ribu, dari luas tanah yang diperkirakan, setelah dikemudian hari ada pengukuran kembali dan mengalami perubahan luas, maka bisa diperhitungkan kembali.
Kemudian bagi Marga Kutumlas, dari jumlah secara keseluruhan Rp. 1 Milyar 208 Juta, 520.500 ribu, dilakukan pembayaran untuk yang pertama hari ini sebesar Rp. 300 Juta, sehingga sisa Rp. 908 Juta lebih juga akan dibayarkan pada waktu mendatang, jelas Suherman.
Dengan demikian, kata Suherman, diharapkan kepada ketiga marga ini untuk bisa bersabar, sisa yang masih ada akan dibayarkan oleh pemerintah daerah dalam hal ini dinas Perhubungan ketika anggarannya sudah tersedia, kemudian sesuai kesepakatan ketiga marga ini yang akan mengadakan pengukuran kembali, silahkan saja dengan ketentuan bahwa anggaran untuk pengukuran akan menjadi tanggungan masing-masing marga. Karena dipemerintah daerah tidak ada anggaran untuk pengukuran kembali, tegas Suherman. (Red)